Suasana usai sidang dakwaan dugaan korupsi LPD Desa Adat Beluhu, Karangasem di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum pengurus LPD Desa Adat Beluhu, Karangasem, dan peminjan, Kamis (6/11) diadili kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar, dengan nilai pantastis. Yakni sekitar Rp 20 miliar.

JPU dari Kejari Karangasem di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha, S.H., M.Humm, dengan hakim anggota Nelson dan Dr. Drs. Lutfi Adin Affandi, M.M., menguraikan peristiwa yang dialami terdakwa. Disebut dalam kasus ini, tak main-main kerugiannya mencapai Rp 20 miliar, persisnya Rp. 20.292.147.000. Duduk sebagai terdakwa adalah Ika Susetiyana Ambarwati dan Henny Kusmoyo.

Baca juga:  Minum Racun, Mantan Pasutri Akhiri Hidup

Kasus ini dibidik Polres Karangasem. Polisi awalnya menerima laporan model A pada 2 Januari 2025, yang ditengarai kasus ini terjadi sejak Februari 2024.

Ika Susetiyana Ambarwati selaku Ketua LPD dan Henny Kusmoyo adalah pihak luar yang diduga mengajukan nama kredit fiktif. Disebutkan adanya pengajuan kredit fiktif terhadap 87 nama peminjam yang diajukan oleh Henny.

Ika Susetiyana Ambarwati selaku Ketua LPD disebut menyetujui dan menyuruh sekretaris untuk mencairkan pinjaman serta membuatkan Bukti Kas Keluar.

Baca juga:  Dugaan Korupsi KUR, Pemrakarsa Kredit Fiktif Diperiksa

Aksi pencairan uang pinjaman dilakukan secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2020 dengan total pencairan awal sebesar Rp 17.193.538.000.

Disebut setelah masa pinjaman berakhir, kondisinya belum bisa dilunasi. Sehingga terjadi restrukturisasi. Informasi didapat, yang diduga menyuruh adalah ketua LPD sebagai konpensasi terhadap puluhan nama peminjam fiktif dari tahun 2021 sampai 2023 dengan jumlah pencairan tambahan sebesar Rp 3.098.609.000.

Sedangkan berdasarkan hasil audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Bali, total kerugian negara Cq Keuangan LPD dalam kasus ini mencapai Rp 20.292.147.000,.
Atas dakwaan itu, baik Ika maupun Henny sama-sama keberatan atas dakwaan jaksa sehingga mereka mengajukan eksepsi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Menunggu Penguatan Independensi Inspektorat

 

BAGIKAN