Muh Taslim ditahan di Polsek Denut terkait kasus pencurian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wanita asal Manado, Sulawesi Utara, Amelia Audrey Goni (25) kehilangan HP senilai Rp14 juta. HP-nya dicuri oleh Muh Taslim (23) yang dikenal di media sosial (medsos).

Pelaku asal NTB ini berhasil ditangkap polisi di wilayah Kuta beberapa waktu lalu. Kapolsek Denpasar Utara (Denut), Iptu Putu Carlos Dolesgit, Jumat (10/6) membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. “TKP-nya lobi hotel di Jalan Suli, Denpasar, bulan Mei 2022,” ujarnya.

Baca juga:  Kapolda Sebut Pelaku Premanisme Pengecut

Menurut Carlos, kronologisnya pada Minggu (22/5) korban janjian bertemu pelaku di TKP untuk menjual HP-nya tersebut. Korban kenal pelaku di medsos saat memasarkan HP itu.

Saat bertemu, pelaku menyuruh korban untuk me-restart HP tersebut. Sedangkan kotaknya ditaruh di pangkuan pelaku.

Selesai di-restart, HP itu langsung diambil pelaku dan dibawa ke lantai 2 hotel tersebut. Beberapa menit kemudian, korban disuruh naik ke lantai II.

Baca juga:  Curi HP Warga Australia, Pelaku Minta Tebusan

Saat korban menuju lantai 2, pelaku langsung kabur membawa HP korban. Sadar HP-nya dicuri, korban langsung melapor ke Polsek Denut.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Ketut Sudana melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi mendapat informasi jika pelaku kos di Jalan Merdeka Raya III, Kuta, Badung.

Petugas langsung ke sana dan menemui pemilik kos tersebut. Setelah tahu kamarnya, polisi langsung menangkap pelaku termasuk mengamankan barang bukti. “Pelaku sudah kami tahan di polsek. Kami mengimbau masyarakat supaya hati-hati dengan orang baru dikenal, apalagi lewat medsos,” tegas Carlos. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Incar PKL, Dua Pencuri HP Ditangkap
BAGIKAN