Kasi Intel I Putu Eka Suyantha saat memberikan keterangan pers terkait penetapan Kepala dan Tata Usaha LPD Serangan sebagai tersangka. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi di LPD Serangan memang cukup menggelitik. Bahkan sejumlah warga sempat mendatangi Kejari Denpasar untuk menanyakan perihal perkembangan perkara tersebut.

Hingga akhirnya, Senin (6/6), Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus LPD Serangan. “Tim penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangkanya. Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan expose perkara. Hari ini, kita tetapkan dua orang tersangka berinisial IWJ selaku Kepala LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 dan NWSY selaku Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai dengan tahun 2020,” kata Eka Suyantha.

Baca juga:  Walhi Bali Sengketakan Gubernur Koster

Dalam rilisnya disampaikan pula bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan. Di samping itu juga para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat.

“Para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban, khususnya laba usaha tidak riil dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan. Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas,” tegasnya.

Baca juga:  GO-JEK Selenggarakan Driver Cup 2018

Jaksa menjelaskan, atas pola itu perbuatan tersangka dinilai menguntungkan diri sendiri, maupun orang lain. Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara Cq. Keuangan LPD Desa Adat Serangan Rp3.749.118.000.

Dalam perkara ini, Kepala dan Tata Usaha LPD Serangan disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ditanya soal penahanan, jaksa menyatakan belum dan akan melakukan pemanggilan kembali. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Hamili Pelajar, Dukun Cabul Ditahan
BAGIKAN