Disdik -Dinas Pendidikan dan MKKS SMP Kabupaten Gianyar menyampaikan teknis penerapan PPDB online. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Gianyar Jenjang SMP Tahun 2022-2023 menerapkan sistem online. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gianyar, Made Suradnya, didampingi Sekdis Dewa Ngakan Manuaba dan Ketua MKKS SMP Kabupaten Gianyar, Wayan Mawa Senin (30/5) mengatakan penerapan PPDB online merupakan arahan Bupati Gianyar untuk memperlancar proses penerimaan siswa SMP Tahun 2022-2023.

Diungkapkannya, secara tenis sesuai petunjuk Bupati Gianyar aplikasi penerapan PPDB Online ini disiapkan Dinas Kominfo Kabupaten Gianyar. Selanjutnya teknis penerapan PPDB online dilaksanakan Dinas Pendidikan bersama MKKS SMP.

Baca juga:  Pascabebas Karantina, Imigrasi Sebut Kedatangan PPLN di Bandara Ngurah Rai Naik Signifikan

Ia menjelaskan dasar hukum penerapan PPDB online mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 1 Tahun 2021. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI No : 6998/A5/HK.01.04/2022 Tanggal 25 Januari 2022 terkait pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.

Dipaparkannya, jalur PPDB afirmasi (jalur afirmasi, jalur inklusi) 15 persen. Jalur perpindahan orang tua/wali 5 persen, jalur zonasi 50 persen, prestasi 30 persen. Jalur prestasi mencakup jalur sertifikat pretasi 15 persen, jalur rangking nilai rapor 15 persen.

Baca juga:  Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Polda Awasi Peredaran Obat

Persyaratan PPDB melalui jalur umum meliputi berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat, Ijazah keterangan lulus, akte kelahiran atau surat keterangan lahir, kartu keluarga dan Surat Pernyataan Orang Tua Wali.

Kadisdik Gianyar menyampaikan pendaftaran upload berkas persyaratan (daring) 30 Mei -19 Juni 2022. Pendaftaran jalur afirmasi/inklusi, perpindahan orang tua dan setifikat prestasi (daring) 20-21 Juni 2022, pendaftaran jalur zonasi (daring) 24-25 Juni 2022 dan pendaftaran jalur rangking nilai rapor (daring) 29-30 Juni 2022.

Baca juga:  Pembelajaran Daring, Jangan Hanya Jejali Siswa dengan Tugas

Made Suradnya menambahkan pengumuman melalui jalur afirmasi/inklusi, perpindahan orang tua , dan sertifikat prestasi (daring) 23 Juni 2022. Pengumuman jalur zonasi (daring) 28 Juni 2022. Pengumuman jalur rangking nilai rapor (daring) 2 Juli 2022. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *