PPS- Pendidikan guna mengupas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Penegakan Hukum Bidang Perpajakan Pasca Berlakunya UU HPP. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Mengawali tahun 2022, seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) termasuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gianyar telah siap menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kepala KPP Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim, SH, MM selaku Keynote Speaker dalam Pendidikan Profesi Berkelanjutan IKPI Cabang Bali, Jumat (4/2), mengatakan, PPS telah diundangkan dalam Undang – Undang Nomer 21 Tahun 2021 atau yang lebih dikenal sebagai Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Lugman Hakim mengungkapkan PPS akan berlangsung selama enam bulan sejak tanggal 1 Januari 2022. Ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengungkap atau melaporkan harta yang belum dilaporkan pada program Amnesti Pajak maupun pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020.

Baca juga:  Bupati Badung Minta Desa Tak Banyak Program

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim menjelaskan unit kerja DJP telah siap dalam memberikan pelayanan dan konsultasi kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). KPP Pratama Gianyar telah mensosialisasikan PPS ini secara mandiri maupun berkolaborasi dengan pihak lain seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali.

Moch Luqman memaparkan KPP Pratama Gianyar telah membentuk tim satuan tugas khusus untuk melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi dan mengikuti PPS. Gambaran tata cara terkait pelaksanaan PPS dan seluruh tahapan kegiatan dilakukan secara online yang tidak jauh dengan pelaporan SPT Tahunan Elektronik. “Kami mengharapkan peran aktif wajib pajak, utamanya para wajib pajak yang tidak melaporkan harta – hartanya pada pelaporan SPT Tahunan agar nantinya apabila pemeriksaan pajak dilakukan dapat terhindar dari sanksi yang lebih besar,” jelas Moch. Luqman.

Baca juga:  Fenomena "Flexing" Berujung Pengungkapan Korupsi

Ketua IKPI Cabang Bali, I Made Sujana didampingi Humas IKPI Cabang Bali Ida Bagus Widhi Aksiana mengatakan untuk mendukung program PPS ini anggota IKPI Cabang Bali telah melaksanakan pendidikan terkait Kupas Tuntas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Penegakan Hukum Bidang Perpajakan Pasca Berlakunya UU HPP. Ini untuk mengoptimalisasikan pemahaman tentang aturan pelaksanaan PPS, sehingga mampu disampaikan kepads masyarakat secara tepat dan benar. ” IKPI sebagai mitra DJP mampu berperan serta dalam membantu pemerintah turut mensosialisasi PPS kepada masyarakat, wajib pajak maupun pelaku usaha ,” jelas Made Sujana. (Wirnya/Balipost)

Baca juga:  Sanksi Adat Diterapkan ke Keluarga Ketut Warka
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *