Suasana konsultasi publik yang dilakukan Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma yang akan melakukan kenaikan tarif, Senin (30/5). (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Beban masyarakat saat pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 dipastikan kembali meningkat. Khususnya bagi pelanggan air bersih di Denpasar karena dipastikan ada kenaikan tarif.

Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma (PDAM) berencana menaikan tarif air sekitar 12,24 persen. Pihak Perumda sudah melakukan konsultasi publik di wantilan IPAL Blusung, Senin (30/5).

Direktur Utama Perumda Air Minum, I.B. Gede Arsana mengatakan penetapan tarif ini mengacu pada Permendagri 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Perhitungan dan Penetapan Tarif Air minum. Selain itu, pertimbangan lainnya yakni mengenai batas atas dan batas bawah tarif air minum berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 826/01-CK/HK/2021, serta pertimbangan yakni sudah tiga tahun tak ada kenaikan tarif ari bersih di Denpasar.

Baca juga:  PPKM Diberlakukan, Dunia Usaha akan Beradaptasi atau Tutup Sementara

Arsana menambahkan, sejak 1997, Perumda Air Minum Denpasar sudah mempunyai 89.447 pelanggan. Cakupannya 70,04 persen dari wilayah Denpasar.

Sementara itu, Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, Ni Luh Putu Sri Utami mengatakan penetapan tarif air minum di Denpasar dibagi ke dalam empat kelompok. Kelompok pertama terdiri atas banjar, sekolah, tempat ibadah dan rumah tangga dengan daya listrik 450-900 VA, kelompok kedua untuk rumah tangga dengan daya listrik di atas 900 VA, kelompok ketiga untuk niaga dan industri, serta kelompok dengan tarif sesuai perjanjian khusus.

Sri Utami mengatakan untuk kelompok pertama pihaknya memberikan subsidi sebesar Rp 21 miliar lebih dalam setahun. “Untuk produksi air di Denpasar 1.342 liter per hari sedangkan kebutuhan kita 1.434 liter sehingga ada kekurangan 92 liter. Sementara kebutuhan air di Denpasar yakni 137,3 liter per orang per hari,” katanya.

Baca juga:  Sempat Kempes Diterjang Derasnya Arus Sungai, Bendung Karet Tukad Penet Kembali Berfungsi

Ketua tim pengkaji dari Universitas Udayana, Prof. Dr. Ni Luh Putu Wiagustini mengatakan sesuai Keputusan Gubernur Bali nomor 826/01-CK/HK/2021 tentang batas atas dan bawah, diketahui bahwa tarif batas bawah yakni Rp 6.345,21 dan tarif atas Rp 11.081,20. Setelah melakukan pengkajian dan formulasi perhitungan, tarif yang ditentukan pada 2022 untuk Kota Denpasar, yaitu tarif rendah Rp 1.226. Sementara itu, untuk tarif dasar Rp 6.344 dan tarif penuh Rp 9.203.

Baca juga:  Kenaikan Tarif di Obyek Wisata Badung Harus Dibarengi Peningkatan Pelayanan dan Infrastruktur

Terkait kebijakan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra sangat mendukung. Ia berharap pelayanan air di Kota Denpasar akan menjadi lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut, Suadi juga meminta tim pengkaji untuk mempertimbangkan terkait pemberian subsidi air minum serta kenaikan tarif air dari SPAM Regional yang dikelola provinsi. Sebab, setiap tahun ada kenaikan sebesar 5 persen. “Mungkin bisa dipertimbangkan, jika yang mendapat subsidi adalah pelanggan yang menggunakan listrik dengan daya 450 VA saja dan tidak memberikan subsidi bagi pelanggan dengan listriknya 900 VA,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *