Suasana di Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan aturan terkait pelaku perjalanan. Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dikutip dari Kantor Berita Antara, mengatakan bahwa SE ini diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, dan berlaku mulai 19 April 2022. “Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua,” kata Novie, Rabu (20/4).

Baca juga:  Ini, Syarat Tambahan untuk PPDN Masuk Bali

Kemenhub juga mengeluarkan aturan terkait pelaku perjalanan luar negeri dengan transportasi udara diatur melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022. Adapun poin terbaru yang berbeda dari Surat Edaran sebelumnya adalah, persyaratan pre-departure test bagi PPLN dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan.

Baca juga:  Jokowi: Film tentang Sejarah Itu Penting

Bagi PPLN dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, kemudian akan masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam, atau RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Dengan adanya penyesuaian aturan ini, Dirjen menghimbau agar pemangku kepentingan penerbangan dapat menerapkan aturan ini di lapangan dengan sebaik-baiknya, dan bagi para pengguna jasa transportasi udara, untuk dapat mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan.

Baca juga:  Kebijakan Tanpa Karantina dan VoA Diberlakukan, Momentum Kebangkitan Pariwisata Bali

“Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat udara, agar melengkapi dokumen yang wajib ditunjukkan, sehingga tidak mengalami kendala pada saat proses check-in,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *