Sejumlah pedagang di pasar tradisional duduk menunggu pembeli. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Selasa (5/4), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Biaya Hidup di Bali Makin Mahal

DENPASAR, BALIPOST.com – Kenaikan sejumlah barang kebutuhan pokok membuat biaya hidup di Bali akan makin mahal. Sehingga, meski ekonomi Bali bertumbuh positif, dengan daya beli masyarakat yang turun, pertumbuhan menjadi tidak berkualitas. Demikian disampaikan Ekonom Unud Prof. Wayan Ramantha, Senin (4/4).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Maret 2022, komoditas penyumbang inflasi adalah minyak goreng, angkutan udara, cabai rawit, cabai merah, emas perhiasan, bawang merah, tongkol diawetkan, telur ayam ras, buku tulis bergaris, dan canang sari. Per 1 April BBM nonsubsidi seperti Pertamax dan Pertamax Turbo mengalami peningkatan harga.

Selengkapnya baca di sini

2. Karena Ini, Prof. Sudiana Tegaskan Tidak Calonkan Diri Lagi Jadi Ketua PHDI Bali

Baca juga:  Hujan Abu Makin Banyak, Warga Besakih Berbondong-bondong Mengungsi

DENPASAR, BALIPOST.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali akan melaksanakan Lokasabha VIII untuk memilih pengurus baru periode 2022-2027 di Kertha Gosana Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Jumat (8/4) mendatang. Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., menegaskan bahwa dirinya tidak mencalonkan diri kembali.

Karena, menurut Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar ini, dirinya telah menjabat sebagai Ketua PHDI Provinsi Bali selama 3 periode. “Untuk Lokasabha VIII ini saya tidak mencalonkan diri, karena memang tidak boleh sesuai dengan AD/ART. Dicalonkan tidak boleh, apalagi mencalonkan diri, karena harus taat dengan aturan organisasi,” tegas Prof. Sudiana, Selasa (5/4).

Selengkapnya baca di sini

3. Pejabat Kasdum Kejari Denpasar Dimutasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Mutasi dan penyegaran dilakukan di Kejari Denpasar. Nyoman Bela Putra Atmaja, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Buleleng, dipercaya memegang kendali Kasipidum (kasdum) Kejari Denpasar.

Baca juga:  Paruman Agung, Kelian Desa Adat Poh Bergong Mundur

Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, memimpin serah terima jabatan tersebut, Selasa (5/4). Bela menggeser kasipidum sebelumnya, yakni Bernard Eddy Kartono Purba, yang akan bertugas di Inspektorat Keuangan Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Selengkapnya baca di sini

4. Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut, Giri Prasta Laporkan Bendesa Ungasan ke Polda

DENPASAR, BALIPOST.com – Niat Bupati Badung Nyoman Giri Prasta memperkarakan kasus dugaan penyerobotan lahan dan tata ruang di kawasan Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan (Kutsel), rupanya tak main-main. Setelah melayangkan laporan ke Polresta Denpasar, Giri Prasta mendatangi Polda Bali pada Senin (4/4).

Didampingi sejumlah kuasa hukumnya, Bupati asal Pelaga, Petang, Badung, itu membuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Bali. “Kami membuat laporan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu dalam surat perjanjian atau akta autentik dan membuat surat yang isinya dipalsukan, dengan terlapor Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa,” tegas Giri Prasta.

Baca juga:  Sikapi Masalah Desa Adat, Ombudsman Minta Kepolisian Selektif

Selengkapnya baca di sini

5. Inmendagri No. 20 Tahun 2022 Atur Perpanjangan PPKM di Bali Selama 2 Minggu, Jam Buka Mal Ditambah

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali kembali dikeluarkan. Dalam Inmendagri No. 20 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ini, PPKM berlaku mulai Selasa (5/4) hingga Senin (18/4) atau selama 2 minggu.

Dalam aturan terbaru ini, Bali kembali menjalani level 2, sama seperti sepekan sebelumnya. Hal ini pun dibenarkan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin. “Provinsi Bali dan Kab/Kota se-Bali masih pada Level 2. Masa berlaku tanggal 5 sampai dengan 18 April 2022,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *