Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar kegiatan pendisiplinan prokes PPKM level 2. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali kembali dikeluarkan. Dalam Inmendagri No. 20 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ini, PPKM berlaku mulai Selasa (5/4) hingga Senin (18/4) atau selama 2 minggu.

Dalam aturan terbaru ini, Bali kembali menjalani level 2, sama seperti sepekan sebelumnya. Hal ini pun dibenarkan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin. “Provinsi Bali dan Kab/Kota se-Bali masih pada Level 2. Masa berlaku tanggal 5 sampai dengan 18 April 2022,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa.

Ia menjelaskan hingga saat ini penanganan pandemi di Bali terus mengalami perbaikan. Risiko penyebaran COVID-19 di Bali juga masih berada dalam zona kuning atau rendah.

Data per 4 April 2022, kasus aktif yang ditangani Bali tinggal 545 orang. Rinciannya, berada di RS rujukan sebanyak 65 orang (11,93 persen), isolasi mandiri sebanyak 480 orang (88,07 persen). “Tidak ada pasien COVID-19 yang menjalani isolasi terpusat. Saat ini kapasitas bed yang disiapkan untuk isoter mencapai 739 bed di 6 lokasi, namun yang terisi 0,” jelas Rentin yang juga Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini.

Baca juga:  Ratusan Jamu Ilegal Disita Polisi di Gilimanuk

Selain itu, vaksinasi booster atau dosis penguat juga terus digencarkan. Jumlah capaiannya sudah 1.529.235 orang atau 52,94 persen dari target sebanyak 3.007.891 orang. Rinciannya SDM Faskes sebanyak 43.937 orang sudah tervaksinasi booster (119,3 persen), lanjut usia sebanyak 215.999 orang (47,5 persen), pelayan publik mencapai 379.954 orang (112,3 persen), serta masyarakat umum dan rentan mencapai 952.345 orang (43,7 persen.

Jam Buka Mal Ditambah

Tidak banyak yang berubah dalam Inmendagri terbaru terkait pengaturan kegiatan masyarakat di Level 2. Hanya, seperti dikatakan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan, dalam keterangan persnya usai rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (4/4), mall/pusat perbelanjaan, restoran, hingga warteg dan lapak jajanan dapat beroperasi hingga pukul 22.00 dari sebelumnya hanya sampai pukul 21.00. “Jam buka mal, restoran dan kafe akan diperpanjang hingga pukul 22.00 pada kabupaten/kota level 2,” kata Luhut.

Baca juga:  Bertambah 2 Pasien Positif COVID-19, 1 Diduga Kasus Transmisi Lokal

Untuk kapasitasnya, masih tetap maksimal 75 persen seperti aturan sebelumnya. Bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sektor non esensial masih memberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selain itu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Ketentuannya, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga:  Sehari Nihil, Bali Kembali Laporkan Korban Jiwa COVID-19

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 75 persen. Begitu juga tempat ibadah maksimal 75 persen dari kapasitas.

Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *