SATPOL PP - Seorang petugas mengawasi pelanggar Perda didalam ruang binaan Satpol PP Kota Denpasar. Satpol PP Kota Denpasar berupaya meminimalisir menginapkan waga binaan di ruang binaannya. (BP/Eka adhiyasa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ruang binaan Satpol PP sering digunakan untuk menampung para pelanggar perda yang terjaring penertiban. Terutama bila ada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang telantar.

Termasuk juga para gepeng yang akan dikembalikan ke daerah asalnya, sebelumnya sempat ditempatkan di ruang tersebut. Namun, kini Satpol PP lebih selektif dalam menempatkan warga binaan di ruangan, terutama untuk yang menginap.

Kebijakan ini akibat adanya beberapa kejadian di ruang binaan. Terbaru, ada warga binaan yang meninggal di dalam ruangan.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Dua Kali Lipat dari Sehari Sebelumnya

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, Senin (4/4) mengatakan, untuk ODGJ begitu masuk ruang binaan, pihaknya langsung memberi info ke BPBD dan Dinas Kesehatan. Setelah diperiksa langsung kirim ke RSJ.

Hal ini untuk meminimalisir kasus bunuh diri di dalam ruang binaan, seperti yang terjadi belum lama ini. Sudarsana mengatakan, selain adanya kejadian bunuh diri tersebut, juga ada beberapa pengaduan dari masyarakat sekitar.

Baca juga:  Satpol PP Gianyar Berangus Puluhan Reklame

Warga sering mendengar ODGJ yang mengamuk dan teriak-teriak. Akibatnya, warga pun menjadi terganggu.

Selain itu terjadi juga beberapa kejadian ODGJ mengamuk di ruang binaan hingga merusak tempat tidur dan bahkan menjebol plafon. “Kami beberapa kali dapat aduan dari tetangga dan karena adanya kasus kemarin kami lebih optimalkan lagi,” katanya.

Sudarsana menambahkan, dalam sebulan pihaknya bisa menangani 6 hingga 7 orang ODGJ. Jumlah ini menurutnya sudah menurun dibanding saat awal-awal pandemi Covid-19.

Baca juga:  Menunggu Kecerdasan Politisi Bangun Komunikasi Politik

Ia menambahkan, saat ini masyarakat lebih mempercayakan Satpol PP untuk menangani ODGJ. Karenanya setiap ada ODGJ berkeliaran ataupun mengamuk, masyarakat akan langsung menghubungi Satpol PP. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN