Pemkab Badung mewajibkan kembali absen wajah kepada seluruh pegawai. Kebijakan ini diklaim untuk meningkatkan disiplin PNS. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, semakin uring-uringan. Bagimana tidak, di tengah keresahan menunggu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tak kunjung cair, muncul kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk absensi online.

Tak tanggung-tanggung, sistem yang berlaku mulai 1 April ini mewajibkan ASN absen wajah. Sehingga mengurangi peluang untuk diwakilkan atau dicurangi.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor 800/1794/SEKDA/BKPSDM yang ditandatagani Sekda Badung Wayan Adi Arnawa pada Selasa (29/3) lalu. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin Pengawai Negeri Sipil. Dengan adanya sistem ini otomatis para pegawai harus datang dan pulang tepat waktu.

Baca juga:  Illegal Fishing Ditertibkan, Nilai Ekspor Tuna Meningkat 40,73 Persen

Sejumlah pengawai pun, Kamis (31/3) kemarin terlihat antre mencoba sistem yang mulai berlaku hari ini. Teknisi dari Dinas Kominfo juga terlihat melakukan maintenance mesin absensi yang ada.

Di sisi lain, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta usai menghadir Rapat Paripurna belum lama ini menegaskan meski telah ada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait regulasi pencairan TPP, namun selaku kepala daerah, Bupati memiliki wewenang atas pencairan TPP. “Kewenangan bupati, kami sedang proses. Kami sedang menghitung siapa yang pantas mendapatkan lebih banyak, siapa yang sedikit. Itu kewenangan bupati lho,” ungkapnya.

Baca juga:  PHR Dominasi Pendapatan, Badung Tak Mau Gegabah Beri Keringanan

Politisi asal Desa Pelaga Petang ini mengatakan, TPP yang diberikan kepada PNS adalah kewenganan bupati. Kendati ada regulasi Permendagri yang mengatur, namun kebijakan sepenuhnya ada di tangan bupati. “Mau bupati (memberikan -red) yaa dapat, tidak mau ngak dapat. Karena itu tidak wajib,” ucapnya.

Terkait besaran TPP yang diberikan, menurut Giri Prasta telah ada interval. Tolak ukur ini akan mengatur besaran TPP terendah dan tertinggi yang dapat diperoleh PNS. Disodok pertayaan apakah dipastikan TPP akan cair? “Aastungkara ya, astungkara,” ujarnya sembari tetawa. (Parwata/Balipost)

Baca juga:  Ini Fungsinya, OJK Resmikan OJK Infinity
BAGIKAN