Suasana persidangan Ketut Narsa selaku Kepala Unit PDAM Nusa Penida dan I Ketut Suardita menjabat Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan PADM Nusa Penida pada Selasa (22/3). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketut Narsa selaku Kepala Unit PDAM Nusa Penida dan I Ketut Suardita menjabat Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan PADM Nusa Penida menjalani sidang vonis pada Selasa (22/3). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti, menghukum kedua terdakwa masing-masing selama satu tahun.

Keduanya juga dikenakan denda masing Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini merupakan terendah dalam UU Tipikor.

Baca juga:  Dipanggil Lagi, Saksi Pelapor APBDes Siap Buka-bukaan

Sehingga terdakwa melalui penasehat hukumnya Ketut Kesuma, Gede Hartawan, dkk., menilai bahwa putusan tersebut cukup adil walau dalam pledoinya minta bebas. Sedangkan JPU Gede Dharmawam, masih pikir-pikir menyikapi putusan hakim tersebut.

Sebelumnya, oleh JPU terdakwa Ketut Narsa dan I Ketut Suardita dituntut pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan lima bulan atau 17 bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU I Putu Gede Darmawan dkk., menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni, melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama, sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Soal Cagub Bali, Sekjen PDIP Sebut Semua Kader Punya Peluang Sama
BAGIKAN