Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Dinsos 2020 I Gede Basma (kiri) saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Karangasem. (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem segera melimpahkan berkas perkara terhadap tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan masker scuba di Dinas Sosial Karangasem 2020. Dengan begitu, kasus tersebut akan segera masuk meja persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, Selasa (8/3) mengungkapkan, seluruh berkas perkara akan diserahkan oleh Kejari Karangasem ke Pengadilan Tipikor Denpasar paling lambat pada Rabu (9/3). “Saat ini tengah mempersiapkan berkas perkara itu,” Ucap Semara Putra.

Baca juga:  Rekanan Kasus Masker Divonis Bebas, Jaksa Tolak Eksekusi

Semara Putra, menambahkan, jika berkas dinyatakan lengkap, para tersangka I Gede Basma dan enam orang lainnya akan siap dihadirkan dalam kursi pesakitan. “Setelah itu tinggal menunggu jadwal sidang,” tambahnya.

Disinggung adanya tersangka tambahan, Semara Putra menegaskan, kalau itu bisa saja terjadi dalam kasus. Hanya saja, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk bisa menjerat tersangka baru. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Kejati Bali Mediasi Keberatan Pemilik Tanah Atas Ganti Rugi Lahan Shortcut Tahap II
BAGIKAN