Suasana sidang tuntutan LPD Ped, Nusa Penida. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satu persatu pengurus LPD menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Selasa (15/3), Ketua LPD Desa Adat Ped, I Made Sugama dituntut pidana penjara selama empat tahun dan sembilan bulan.

Selain itu, JPU I Made Dhama dan Leonardo Dasilva, di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti juga menuntut supaya terdakwa Sugama membayar denda Rp250.000.000. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Jaksa juga menuntut untuk menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.345.315.060 secara tanggung renteng bersama terdakwa I Gede Sartana setelah besar kerugian negara sebesar Rp 4.421.632.060 dikurangi dengan penitipan uang yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp 76.317.000 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, kata jaksa, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga:  FP Unwar Kembangkan Prodi Magister Sains Pertanian

Dalam perkara ini, Sugama dinyatakan terbukti bersalah dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer.

Baca juga:  Bendungan Tamblang Tahap Persiapan 58,10 Hektare Lahan

Sementara rekannya I Gede Sartana juga dituntut pasal yang sama. Bedanya, terdakwa dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan denda sebesar Rp 250.000.000 apabila denda tidak dibayar maka sebagai gantinya menjalani kurungan selama dua bulan. Sedangkan uang pengganti tanggung renteng dengan Sugama. (Miasa/balipost)

BAGIKAN