Jamaruli Manihuruk (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944, sebanyak 763 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu menerima remisi khusus Nyepi Tahun 2022 di Bali.

Remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan. Dari 763 tersebut, terdapat 759 yang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian sebanyak 213 menerima remisi 15 hari, 454 warga binaan menerima remisi 1 bulan, 79 warga binaan menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 13 warga binaan menerima remisi 2 bulan. Sedangkan sebanyak 4 warga binaan menerima RK II atau langsung bebas.

Baca juga:  Satgas Pangan Cek Distribusi Sembako Jelang Nyepi

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (4/3). Mereka yang menerima remisi Nyepi, di antaranya dari LP Kelas IIA Kerobokan 199 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 14 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 163 orang.

Selain itu, dari Lapas Kelas IIB Karangasem 54 orang, Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 44 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 105 orang, LPKA Kelas II Karangasem 19 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 32 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 60 orang,Rutan Kelas IIB Gianyar 49 orang, Rutan Kelas IIB Negara 24 orang narapidana. “Remisi khusus ini adalah hak warga binaan,” ucap Jamaruli Manihuruk. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Gubernur Koster Siap Fasilitasi Vaksinasi Massal Tokoh dan Umat Beragama
BAGIKAN