Kapolsek Kintamani AKP Benyamin Nikijuluw merilis kasus pencurian dan penggelapan di Mapolsek Kintamani, Kamis (17/2). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Kintamani meringkus I Gede Aldi Yasa (19) warga Desa Songan, Kintamani. Residivis kasus pencurian itu ditangkap karena membobol gedong penyimpanan perhiasan emas di pura dan mencuri alat absensi di sebuah sekolah di Songan.

Pelaku ditangkap saat melintas di jalan raya areal Pura Jati, Desa Batur, Kintamani pada Selasa (15/2). Pelaku ditangkap setelah Polsek Kintamani menerima laporan kasus pencurian yang dilaporkan dua korban yakni Putu Junaedi dan Nyoman Muliawan, warga Desa Songan.

Saat ditangkap petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri satu buah handphone di teras korban serta uang sesari sebanyak Rp 2 juta dan perhiasan emas berupa cincin, kalung, gelang dan anting dari dalam Pelinggih Dewa Dalem yang ada di areal rumah Mangku Prisi di Banjar Kayupadi, Desa Songan. Tak hanya itu, dari hasil pengembangan pelaku juga mengakui dapat mencuri satu unit tablet yang dipakai sebagai alat absensi di SMKN 2 Kintamani di Desa Songan.

Baca juga:  Kejari Bidik Penyelewengan Retribusi Terminal Manuver Gilimanuk

Kapolsek Kintamani AKP Benyamin Nikijuluw saat merilis penangkapan, Kamis (17/2) mengatakan pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi pencurian perhiasan emas di pelinggih Dewa Dalem pada malam hari dengan cara melompati tembok pagar pelinggih dan merusak gembok pelinggih.

Ia kemudian mengambil perhiasan emas yang ada di dalamnya. Perhiasan emas berupa cincin, kalung, gelang dan anting dengan berat sekitar 15 gram hasil curian itu telah dijual oleh pelaku di wilayah Kubu Karangasem seharga Rp 3,5 juta.

Baca juga:  WN Turki Diduga Ditembak di Tumbak Bayuh, Beberapa Butir Peluru Diamankan

Sebagian hasil penjualan sudah dipakai pelaku untuk membeli satu unit motor. “Masih ada sisa Rp 2,1 juta dan itu sudah kami amankan,” kata Nikijuluw.

Atas perbuatannya tersangka diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

Selain kasus pencurian, pada kesempatan kemarin Nikijuluw juga merilis penangkapan kasus penggelapan mobil dengan pelaku I Dewa Nyoman Suyasa, warga Lingkungan Kawan. Pelaku menggelapkan mobil milik I Dewan Made Raka Sadewa warga Desa Sekaan.

Baca juga:  Main Pukul, Pelajar Diamankan

Modusnya pelaku datang ke rumah korban mengaku meminjam mobil untuk keperluan mengantar keluarga menikah ke Singaraja. Namun mobil tersebut justru digadaikan. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *