Ketfoto Personel Polres Badung melakukan penyekatan di Simpang Kantor Camat Mengwi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Terkait kebijakan pemadaman lampu penerangan jalan umum (LPJU) mulai pukul 20.00 WITA selama PPKM Darurat, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi menyampaikan itu justru berbahaya. Pasalnya akan meningkatkan kriminalitas.

Sebab memberi kesempatan pelaku tindak pidana untuk beraksi. “Kalau mengarah ke sana akan berbahaya,” tegas AKBP Roby, Jumat (9/7).

Bahayanya, kata Roby, kriminalitas meningkat ketika kurangnya cahaya di malam hari. Apalagi di tempat umum pasti memberi kesempatan orang melakukan kejahatan.

Baca juga:  Sidang Praperadilan Kasus Penyelundupan Sapi Digugurkan

Roby juga menyatakan saat ini ada polemik di medsos bahwa penyekatan itu upaya pemerintah mematikan ekonomi Bali. “Penyekatan yang kami lakukan adalah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tujuannya agar masyarakat mau mengurangi aktivitas di luar rumah,” ujarnya.

Pasalnya saat ini virus Corona varian baru yaitu Delta sangat cepat penyebarannya. Oleh karena itu satu-satunya upaya yang bisa dilakukan adalah mengurangi aktivitas di luar rumah agar tidak terpapar virus mematikan ini.

Baca juga:  Bale Piyasan di Pura Dalem Batur Sari Buduk Terbakar

“Sekali lagi saya tegaskan penyekatan itu dilakukan bukan untuk mematikan ekonomi, tapi mengurangi aktivitas. Silahkan cari penghidupan dari rumah, banyak sarana lewat internet bisa dimanfaatkan,” kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali ini.

Terkait penyekatan, Roby mengatakan pihaknya menambah satu titik lagi yaitu Simpang Kantor Camat Mengwi. Sasarannya masyarakat yang datang dari Buleleng atau Tabanan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *