Pemusnahan barbuk perkara inkracht di Kejaksaan Negeri Jembrana bernilai total setengah miliar rupiah, Kamis (17/2). (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah barang bukti dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis (17/2/2022). Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum mulai dari narkotika, pencurian, pornografi, perjudian, pemalsuan dokumen, uang palsu dan persetubuhan di bawah umur itu bernilai Rp 500 juta atau setengah miliar.

Pemusnahan barbuk selama 2021 ini disaksikan Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, Wakil Bupati IGN Patriana Krisna, Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, perwakilan Kodim 1617/Jembrana, Danyon Mekanis 741/GN Letkol Inf Riza Taufik Hasan, Kepala Rutan Negara Bambang Hendra Setyawan dan PN Negara.

Baca juga:  Diperketat, Seratusan Kendaraan Putar Balik di Pos Sekat Goa Lawah

Kajari Jembrana, Triono Rahyudi, mengatakan pemusnahan barbuk ini merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan khususnya Jaksa sebagai eksekutor dalam pelaksana Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). “Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,” kata Kajari Triono Rahyudi.

Baca juga:  Wakapolres Buleleng Dimutasi

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara hingga fungsi tidak bisa digunakan lagi. Mulai dari dibakar, direndam hingga dilarutkan menggunakan blender.

Khusus narkotika memang banyak yang ditangani dan dari data banyak merupakan selundupan karena Jembrana menjadi jalur perlintasan. Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengapresiasi upaya yang dilakukan, dengan nilai barbuk mencapai setengah miliar merupakan kerja keras bersama. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *