Tangkapan layar peta zona risiko COVID-19 di Indonesia. (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sepekan terakhir, korban jiwa COVID-19 harian yang dicatatkan Bali mencapai 84 orang. Selain itu dalam periode sama, kasus baru bertambah belasan ribu orang.

Masih tingginya kasus harian dan korban jiwa ini membuat kondisi zona risiko penyebaran COVID-19 di Bali memburuk. Data yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dipantau di www.covid19.go.id, sudah tidak ada zona kuning yang disisakan Bali.

Berdasarkan evaluasi Satgas Nasional per 13 Februari yang dilansir Rabu (16/2), seluruh kabupaten/kota menyandang zona risiko sedang atau orange. Bangli yang sepekan lalu mampu bertahan di zona kuning, pada pekan ini harus bergeser ke orange karena kenaikan kasus harian dan korban jiwa.

Baca juga:  Menipis, Logistik Kebutuhan Pokok Pengungsi di Rendang

Adapun yang kini di zona orange adalah Denpasar, Badung, Tabanan, Gianyar, Jembrana, Klungkung, Karangasem, Buleleng, dan Bangli.

Dalam sepekan terakhir, kasus COVID-19 Bali mengalami peningkatan signifikan. Data Satgas Penanganan COVID-19 Bali, kasus baru dalam sepekan (7-13 Februari) mencapai 14.140 orang atau rata-rata 2.020 kasus dalam sehari. Sementara itu, untuk pasien meninggal dalam periode yang sama bertambah 84 orang atau rata-rata 1 orang dalam sehari.

Untungnya, pasien sembuh juga bertambah signifikan. Periode yang sama, terjadi tambahan 4.200 pasien sembuh atau rata-rata 600 pasien sembuh dalam sehari.

Per 15 Februari, jumlah kasus aktif yang ditangani Bali mencapai 19.407 orang. Jumlah pasien yang dirawat di RS rujukan mencapai 1.210 orang atau 6,23 persen dari total kasus.

Baca juga:  ASEAN CPA Pertama Dilaksanakan di Bali

Untuk yang menjalani isolasi terpusat sebanyak 829 orang atau 4,27 persen. Sementara yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 17.368 atau 89,50 persen.

Saat ini, terdapat 30 tempat isolasi terpusat tersebar di seluruh kabupaten/kota dengan kapasitas 1.946 bed. Sudah terisi 829 bed atau 42,60 persen. Tersisa 1.117 bed atau 57,40 persen.

Dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Bali juga menjalani level 3 karena sejumlah faktor. Pemberlakukan PPKM level 3 ini berlaku mulai 15 hingga 21 Februari. Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin mengonfirmasi hal itu. “Provinsi Bali dan kabupaten/kota ada di level 3. Masa berlaku mulai 15 hingga 21 Februari 2022,” sebutnya dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga:  Ikuti Simulasi Pengamanan KTT G20, Luhut: Kita Bukan Bangsa Ecek-ecek

Secara nasional, zona risiko COVID-19 juga makin memburuk. Total ada 119 kabupaten/kota masuk zona orange (23,15 persen) dari keseluruhan kabupaten/kota yang jumlahnya 514. Padahal sepekan sebelumnya sebanyak 38 zona orange (6,61 persen).

Zona kuning berkurang mencapai 386 kabupaten/kota (75,10 persen) dari sebelumnya 448 kabupaten/kota (87,16 persen). Sedangkan zona hijau tak ada tambahan kasus turun cukup banyak menjadi 9 kabupaten/kota (1,75 persen) dari sebelumnya sebanyak 32 kabupaten/kota (6,23 persen). (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN