Logo OJK. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati seiring maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading forex belakangan ini. “Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (15/2).

Binary option merupakan salah satu bentuk trading online di mana para trader memprediksi atau menebak naik turunnya harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu. Sedangkan, robot trading forex adalah program perangkat lunak otomatis yang memungkinkan pedagang menghasilkan sinyal perdagangan atau memesan, dan mengelola perdagangan di pasar valas.

Baca juga:  Nihil Tiga Hari, Kasus Covid di Bangli Kembali Bertambah

Sekar menyampaikan OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex. “OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi,” ujar Sekar.

OJK juga mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah
memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.

Baca juga:  Permukiman Kumuh Disulap Jadi Kampung Warna-warni

Sekar menambahkan, untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditas (emas, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.

Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *