Petugas Kejari Badung dilakukan swab test PCR. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan pegawai Kejaksaan Negeri Badung positif COVID-19. Hal tersebut diketahui pascadilakukan swab test PCR pada Senin, 7 Februari lalu.

Menurut Kajari Badung, I Ketut Maha Agung, Selasa (8/2), setidaknya ada 21 orang pegawai Kejaksaan Negeri Badung yang dinyatakan positif COVID-19. Swab test PCR kemudian dilakukan pada seluruh pegawai kejaksaan, termasuk Kajari, para kasi, jaksa fungsional, dan staff pegawai kejaksaan yang beralamat di Mengwi, Badung, tersebut. Termasuk di antaranya tenaga honorer dan tenaga keamanan.

Baca juga:  Dilimpahkan ke Kejaksaan, Oknum Guru Cabul Ditahan

Sebagai tindak lanjut, kata Maha Agung, sebelumnya pada Selasa (2/2) lalu dilakukan test PCR sebagai upaya untuk testing dan tracing penyebaran virus Covid-19 yang ada di wilayah kerja kantor Kejari Badung. Dari hasil test PCR secara acak, ditemukan satu orang pegawai dengan hasil positif COVID-19.

Dengan ditemukannya satu orang yang positif tersebut Kejaksaan Negeri Badung melakukan swab test PCR Kembali pada Jumat, 4 Februari 2022 kepada seluruh pegawai Kejari Badung dengan hasil tiga belas orang terkonfirmasi COVID-19.

Baca juga:  Desa Adat dan Kelurahan Ubung Memonitor Penduduk Non Permanen

Dilanjutkan swab test PCR pada Senin, 7 Februari 2022 dan kembali menemukan tujuh pegawai Kejaksaan Negeri Badung yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga total 21 orang pegawai Kejari Badung yang terdiri dari jaksa, staff Tata Usaha dan juga honorer yang terkonfirmasi terpapar COVID-19. “Seluruh pegawai yang terkonfirmasi terpapar COVID-19 dalam keadaan sehat dengan gejala ringan dan sedang menjalani isolasi,” ucap Maha Agung.

Baca juga:  Beli Pulsa Listrik Tak Dapat Token Tapi Uang Sudah Didebet? Ini Penjelasan PLN

Swab test PCR ini di dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan menjaga jarak dan mengenakan masker. Pelaksanaan swab test PCR ini dilakukan sebagai upaya pengamanan terhadap sumber daya organisasi Kejari Badung yang harus tetap memberikan pelayanan publik di tengah pandemi COVID-19 serta sebagai wujud pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran dan perkembangan COVID-19 di lingkungan Kejari Badung. (Miasa/balipost)

BAGIKAN