Nyoman Parta bersama Kadisperindag Bali melakukan sidak distribusi minyak goreng. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Harga minyak goreng di pasaran sempat meroket akibat ekspor kelapa sawit yang tanpa memperhatikan kebutuhan minyak goreng di tingkat nasional. Untuk memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng di Bali, Anggota DPR RI asal Kabupaten Gianyar, Nyoman Parta bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Ir. Wayan Jarta, Senin (7/2) melakukan sidak.

Dijelaskan Parta, sidak menyasar 6 lokasi distributor minyak goreng. Mencakup dua distributor minyak curah yang ada di Benoa, 2 toko modern berjaringan, satu distributor minyak goreng, dan satu sub distributor.

Baca juga:  Percepat Swasembada Garam, Pemerintah Harus Buat Kebijakan Afirmatif

Ia menyampaikan untuk minyak curah memang terjadi pengurangan alokasi pengiriman ke Bali. Bahkan untuk PT. STAR di Benoa dari 19 Januari sudah tidak dapat kiriman minyak curah dari pabrik. “Kami sudah periksa tangkinya, minyak yang masih ada hanya 5 ton. Itupun tidak didistribusikan dengan alasan belum ada harga baru dari pabrik,” jelas Parta.

Ia menegaskan prinsipnya pemerintah harus segera melakukan pengawasan untuk menyeragamkan harga di lapangan. “Rakyat jangan hanya di PHP (pemberi harapan palsu, red) dapat harga dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET),” tegasnya.

Baca juga:  YLKI Desak KPPU Selidiki Dugaan Kartel dan Oligopoli Bisnis Minyak Goreng

Tim juga sidak mengunjungi toko modern berjaringan. Pasokan minyak goreng di kedua toko ini kosong. Malah tempat yang biasanya diisi minyak goreng sudah diisi beras dan mi instant.

Lebih lanjut dikatakannya, Relawan Teman Parta juga sudah datang ke pasar-pasar tradisional. “Minyak goreng sudah mulai langka dan belum di semua pasar harganya sesuai HET,” ucapnya.

Pemerintah sudah menetapkan HET minyak curah Rp11.500, kemasan sederhana Rp13.500 dan kemasan premium Rp14.000. Kenyataan di lapangan tidak ada stok minyak goreng dan harga masih tetap mahal.

Baca juga:  Polri Kerahkan Satgas Pangan Daerah Ungkap Dugaan Kartel Minyak Goreng

“Menteri Perdagangan harus tertibkan pabrik. Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 mengenai HET, jangan sampai hanya menjadi macan kertas. Karena pabrik mengurangi produksi atau mengurangi pengiriman minyak ke distributor,” ujarnya.

Nyoman Parta menegaskan di Bali tidak ada pabrik minyak goreng sawit. Bali sangat tergantung dengan pengiriman minyak dari luar Bali. “Satgas pangan harus segera turun tangan untuk memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng yang cukup di Bali,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN