Seorang pria mengendarai sepeda melewati orang-orang yang antre untuk menjalani tes COVID-19 di lokasi pengujian di Seoul, Korea Selatan, 15 Desember 2021. (BP/Antara)

SEOUL, BALIPOST.com – Melonjaknya kasus infeksi varian Omicron di Korea Selatan selama dua pekan, membuat dilakukan perpanjangan pembatasan COVID-19 di negara tersebut pada Jumat (4/2). Pembatasan itu mencakup jam buka restoran hingga pukul 21.00 dan batas maksimal enam orang dalam pertemuan pribadi.

Pembatasan saat ini akan berakhir masa berlakunya pada Minggu, namun Perdana Menteri Kim Boo-kyum mengatakan perpanjangan diperlukan untuk memperlambat penyebaran Omicron. Ada kekhawatiran bahwa liburan Tahun Baru Imlek, yang berakhir pada Rabu, mungkin telah memicu lonjakan infeksi. “Memperlambat laju penyebaran Omicron, yang terus menuju puncaknya hari demi hari, adalah prioritas dalam kondisi yang sulit ini,” kata dia dalam pertemuan tanggap COVID-19 oleh pemerintah yang dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (4/2).

Baca juga:  Pembangunan Koperasi dan UKM Telah Ikuti Revolusi Industri 4.0

Kasus harian meningkat tiga kali lipat dalam dua pekan terakhir, tetapi jumlah kematian dan kasus infeksi parah masih relatif rendah di negara yang tingkat vaksinasinya tinggi itu.

Korsel melaporkan rekor 27.443 kasus baru COVID-19 dengan 24 kematian, kata Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea. Hampir 86 persen dari 52 juta penduduk di negara itu telah divaksin lengkap dan 53,8 persen telah menerima dosis penguat (booster).

Baca juga:  Sepuluh Hari Jalani PSBB, Penambahan Kasus COVID-19 di Jatim Masih Tinggi

Untuk menangani lonjakan kasus, pemerintah telah meluncurkan kebijakan tes yang baru. Hanya kelompok prioritas yang menjalani tes PCR, sementara kelompok lainnya bisa melakukan tes cepat antigen di klinik untuk diagnosis awal yang lebih cepat.

Pemerintah juga mengurangi masa karantina wajib dari 10 hari menjadi seminggu bagi orang yang telah divaksin namun hasil tesnya positif, sehingga lebih banyak orang dengan sedikit atau tanpa gejala yang dirawat di rumah. Selama pandemi, Korsel telah melaporkan 934.656 kasus COVID-19 dan 6.836 kematian. (kmb/balipost)

Baca juga:  Pohon Tumbang di Kantor UPTD Metrologi, Evakuasi Telan Korban
BAGIKAN