Satresnarkoba Polresta Denpasar merilis penangkapan pengedar narkoba punya senpi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar merilis pengungkapan sebulan terakhir sebanyak 25 kasus dengan 35 tersangka. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu (SS) 56,06 gram, 0,72 gram ganja, dan 575 butir ekstasi.

Salah satu pelaku yang ditangkap adalah residivis, I Nyoman Tedi Ariana. Ia diamankan dengan barang bukti SS, ekstasi dan satu pucuk senjata api revolver blankgun dengan 9 butir peluru.

Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono, Senin (31/1) menjelaskan, hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar memeroleh informasi jika akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Resimuka Barat, Denpasar Barat, Rabu (5/1) pukul 12.00 WITA. Saat mengintai di TKP, polisi melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung dibekuk. “Hasil penggeledahan tersangka tidak ditemukan barang bukti narkotika,” ujarnya.

Baca juga:  Dua Pekan, Tiga Penyelundupan Narkoba Digagalkan Bea Cukai

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ditempat tinggal pelaku di Jalan Resimuka Barat Gang IV, Denpasar Barat. Di sana diamankan SS dan ekstasi di belakang lemari pakaiannya. Termasuk senpi dan peluru.

Pelaku mengaku barang bukti narkoba miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Ketut, SS seharga Rp 30 juta dan ekstasi dengan harga Rp 2.500.000. Caranya mengambil tempelan di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Baca juga:  Pungli Fast "Track" Imigrasi Bertolak Belakang dengan Pariwisata Berkualitas

SS dan ekstasi kembali dijual tersangka perpaket, SS berat 0,10 gram seharga Rp 150.000, 0,18 gram seharga Rp 300.000, 0,34 gram seharga Rp 500.000 dan 1 gram seharga Rp 1.000.000.

Sedangkan senpi dibelinya dari Step waktu masih di lapas seharga Rp 15.000.000. Pelaku bagai pengedar narkoba jenis SS dan ekstasi pernah dihukum tahun 2016 masalah narkoba, setelah tersangka bebas dari lapas bulan November 2021 kemudian pelaku ditangkap kembali Januari 2022. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polisi Usut ''Money Laundry'' Kasus Perampokan
BAGIKAN