LPD
Ilustrasi LPD. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mencuatnya berbagai kasus korupsi yang menimpa sejumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang dilakukan oleh oknum pegawai LPD, membuat krama Bali mulai bertanya-tanya terkait pemanfaatan dana penyisihan 5 persen keuntungan LPD. Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali membantah ikut menikmati dana itu.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA)
Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra yang membawahi Lembaga Perkreditan Desa (LPD), menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2017 tentang LPD, pembagian keuntungan LPD sudah ditentukan dalam Perda itu. Salah satunya dana penyisihan sebesar 5 persen dari keuntungan LPD untuk dana pemberdayaan LPD.

Namun, dana tersebut dibagi lagi, yakni untuk Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP LPD), Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, dan Majelis Utama Desa
Pakraman (MUDP) Provinsi Bali yang saat ini bernama
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Di samping juga digunakan untuk pelatihan dan perlindungan LPD, serta perlindungan dana nasabah LPD.

Baca juga:  Dari Waria Rusak Mobil di Kuta hingga Empat Pendaki Tersesat di Gunung Agung

“Dua persen dari 5 persen (dana penyisihan LPD, red)
itu untuk PHDI, dan 3 persennya untuk Majelis Utama
Desa Pakraman yang saat ini bernama Majelis Desa Adat. Begitu di atur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017 tersebut. Nanti pemanfaatannya untuk apa, pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada PHDI
dan MUDP yang merupakan lembaga keumatan,” ungkap Jaya Seputra, Selasa (25/1).

Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah
Sudiana, M.Si., membenarkan bahwa setiap tahun
PHDI Provinsi Bali menerima 2 persen dari 5 persen dana penyisihan keuntungan LPD. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan kegiatan internal PHDI Provinsi Bali.

Baca juga:  Dikepung Banyak Salah Paham, Ini Tiga Diantaranya Menurut Zulkifli Hasan

Seperti biaya pesamuhan dan paruman, biaya konsumsi rapat-rapat pengurus dan rapat lintas lembaga, biaya transport rapat-rapat, biaya dharma widya kepemangkuan ke kabupaten/kota se-Bali, biaya listrik, telpon, dan air, serta punia (sembako dan
dana). Selain itu, juga digunakan untuk pembelian alat tulis dan opersional lainnya. Biaya gaji karyawan kebersihan, biaya tiket pesawat dan penginapan, bantuan oprasional untuk PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, dan biaya lainnya.

Baca juga:  Mahasiswa akan Gelar Demo di Renon, Aparat Gabungan Diminta Tak Terpancing

Sementara itu, Panyarikan Agung MDA Provinsi Bali, I
Ketut Sumarta membantah menerima alias menikmati
3 persen dari 5 persen dana penyisihan keuntungan LPD. Bahkan, pihaknya menegaskan bahwa baik MUDP maupun yang saat ini bernama MDA tidak pernah tahu dan melihat dana 3 persen dari 5 persen dana penyisihan keuntungan LPD untuk MDA Provinsi Bali.

Diakui, dalam Perda No. 3 Tahun 2017 memang ada
ketentuan dana penyisihan 5 persen LPD tersebut dialokasikan untuk MDA, namun dana tersebut ada di rekening LP LPD. “MDA Provinsi Bali tidak pernah tahu, tidak pernah melihat, dan karenanya tidak pernah menggunakan dana itu,” tegas I Ketut Sumarta, Selasa (25/1). (Winatha/balipost)

BAGIKAN