Ogoh-ogoh. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pawai ogoh-ogoh menyambut Hari Raya Nyepi tahun saka 1944 di Kabupaten Badung dipastikan sepi peserta. Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah setempat cukup ketat.

Salah-satunya, arak-arakan pawai ogoh-ogoh hanya dibolehkan keliling wewidangan atau wilayah Banjar Adat. Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha, saat dikonfirmasi Rabu (19/1) tak menampik adanya pembatasan dalam mengarak ogoh-ogoh. “Iya kegiatan pawai ogoh-ogoh, pembuatan dan pawai ogoh-ogoh dapat dilakukan dengan ketentuan pembuatan dan pawai ogoh-ogoh tetap mencermati kondisi,” ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat harus memperhatikan situasi penularan COVID-19, dan memastikan sudah dalam kondisi melandai serta tidak ada kebijakan baru Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait dengan pembatasan aktivitas. “Sehingga untuk amannya pembuatan dibatasi hanya ogoh-ogoh di tingkat Banjar Adat/Suka Duka, arah dan gerak pawai ogoh-ogoh juga dibatasi keliling wewidangan Banjar Adat,” ujarnya.

Baca juga:  Ogoh-ogoh di Banjar Tengah Diusung Ibu PKK

Tak hanya itu, peserta pawai ogoh-ogoh dibatasi paling banyak 50 orang dengan waktu maksimal sampai pukul 20.00 WITA. “Kami tidak mau muncul klaster baru dalam perayaan ini, jadi tetap taat Prokes,” ucapnya.

Terkait rangkaian pelaksanaan upacara Melasti, Pecaruan/Tawur Tilem Sasih Kesanga dan Nyepi (Sipeng), kata mantan Camat Petang ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, disamping tetap memperhatikan status PPKM level 2. Upacara Melasti dilakukan masih dalam lingkungan wilayah Desa Adat setempat, dan tidak dilakukan upacara melasti keluar wilayah Desa Adat.

Baca juga:  Petugas Amankan Wanita Sebelum Presiden Biden Lewat

“Dalam pelaksanaanya menjadi tanggung jawab Bendesa Adat di masing-masing wilayah,” ucapnya.

Disebutkan, untuk upacara Tawur Kesanga/Pecaruan meliputi upacara Tawur Agung Kabupaten Badung dilaksanakan di Catus Pata, Kecamatan Petang, yakni Perempatan Agung Desa Adat Carangsari yang lokasinya di Jaba Puri Agung Carangsari. “Upacara Tawur yang dilaksanakan oleh Pemkab bersama PHDI dan MDA akan diadakan 2 Maret 2022, pukul 12.00 WITA,” ujarnya.

Ditambahkan, bagi Desa Adat yang wilayahnya berada di ibukota kecamatan yakni Desa Adat Petang, Desa Adat Blahkiuh, Desa Adat Mengwi, Desa Adat Kerobokan, Desa Adat Kuta, Desa Adat Jimbaran, pelaksanaan upacara tawur memakai upacara Caru Panca Sanak, yaitu dengan lima ekor ayam (panca Sata) ditambah itik belang kalung beserta kelengkapanya atau sesuai dengan kemampuan (manut dresta) yang dilaksanakan pada Rabu tanggal 2 Maret 2022, pukul 16.00 WITA, dengan lokasi di Catus Pata Kecamatan setempat. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Lomba Ogoh-ogoh, Badung Gelontorkan Rp 23 Juta per ST
BAGIKAN