Sarana prokes disiapkan saat pelaksanaan upacara keagamaan di Desa Adat Gumung. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Munculnya varian Omicron membuat desa adat harus meningkatkan lagi protokol kesehatan mengantisipasi virus tersebut menyebar luas di wilayahnya. Seperti yang dilakukan Desa Adat Gumung memperketat protokol kesehatan (prokes) agar mampu mencegah penyebarannya.

Bendesa Adat Gumung, I Nengah Darya, mengungkapkan, pascamunculnya COVID-19 di masyarakat, pihak desa adat telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi mencegah penyebarannya. Upaya keras yang dilakukan agar warga terhindar dari virus tersebut.

“Untuk mencegah itu, kita lakukan pembagian masker, hand sanitizer, disinfektan, penyemprotan ke tempat umum dan juga ke rumah warga. Upaya pencegahan telah kita lakukan awal sampai saat ini bersama satgas gotong royong desa adat berkolaborasi dengan desa dinas. Dengan kerjasama itu, Astungkara kasus bisa dikendalikan,” ucapnya.

Baca juga:  Jangan Manfaatkan Wabah COVID-19 Untuk Kepentingan Politik

Darya menambahkan, pihaknya juga telah melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi ke krama terkait COVID dan cara penanggulangannya. “Satgas COVID-19 yang terdiri dari anggota sabha desa, kerta desa, kelian banjar adat dan dinas, banjar patus, pecalang , teruna teruni, sekaa yang ada di desa, mensosialisasikan wabah COVID-19, membagikan masker, menyiapkan cuci tangan, penyemprotan berkala di tempat umum,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk pelaksanaan upacara agama tetap dilakukan. Tapi, pihaknya membatasi jumlah orang sehingga tak menimbulkan terjadinya kerumunan.

Baca juga:  Pura Lempuyang Gelar Karya Panca Wali Krama 

Dan sampai saat ini masyarakat masih cukup disiplin dalam penerapan prokes ini. Untuk ke depannya, pihaknya tetap meminta kepada semua warga agar selalu disiplin menerapkan prokes agar tidak terkena virus ini. Terlebih kini muncul virus varian baru Omicron.

“Kita juga membatasi kunjungan orang luar saat pandemi mewabah. Dan hingga saat ini, warga sudah disiplin prokes. Karena kita terapkan sanksi sosial sesuai sesuai yang diatur di dalam pararem. Hanya saja, sampai saat ini belum ada krama yang dipanggil maupun didenda,” jelas Darya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Hari Ini, Seluruh Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Berasal dari Empat Zona Merah
BAGIKAN