Puluhan Penyu sitaan Lanal Denpasar yang diamankan dari nelayan di perairan Selatan Bali pada akhir Desember 2021 lalu, akhirnya dilepasliarkan, Sabtu (8/1) di Pantai Kuta. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan Penyu sitaan Lanal Denpasar yang diamankan dari nelayan di perairan Selatan Bali pada akhir Desember 2021 lalu, akhirnya dilepasliarkan, Sabtu (8/1) di Pantai Kuta. Hadir pada pelepasan sebanyak 33 penyu hijau tersebut yakni, Wakasal, Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono, S.E., M.M., Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., bersama jajaran, Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., bersama jajaran, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali R. Agus Budi Santosa.

Menurut Wakasal, Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono, S.E., M.M., penyu hijau ini merupakan hewan dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan UU no 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam. Penyu hijau ini, kata Wakasal, sangat penting perannya dalam ekosistem di laut. Dalam hidupnya penyu hijau biasanya memakan ganggang yang menutupi permukaan laut.

Baca juga:  "Thumbs up", The Theme for 6th Anniversary of b Hotel Bali & Spa

Sehingga, dengan tidak adanya ganggang yang menutupi permukaan laut, tentu sinar matahari akan bisa menembus ke bawah. Dengan demikian, plankton yang ada di laut sebagai sumber makanan ikan, juga akan bisa tumbuh subur. “Kalau planktonnya tidak ada, ikannya juga tidak akan ada. Tentu kasihan nanti nelayan kita,” ucapnya.

Pelepasan penyu ini, kata dia, merupakan barang bukti tangkapan dari Lanal Denpasar pada 30 Desember 2021. Atas koordinasi dari Kajati dengan Lanal, akhirnya barang bukti penyu ini dilepaskan ke alam.

Baca juga:  Kurangi Timbulan, Sampah Plastik Diubah Jadi Bahan Bakar

Karena barang bukti yang merupakan makhluk hidup ini bila dibiarkan terlalu lama, akan bisa mati. “Dengan kita lepas, mudah-mudahan nanti bisa berkembang biak lagi, dan semakin banyak,” harapnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar bersama-sama untuk melindungi keberadaan penyu hijau ini. “Mari bersama-sama melestarikan lingkungan, karena lingkungan kita, adalah kehidupan kita,” ajaknya.

Saat ini, untuk pelaku yang diamankan sebanyak 21 orang, masih menjalani proses hukum. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  Pelarangan Mudik Dimulai 6 Mei, Puluhan Ribu Orang Sudah Tinggalkan Bali lewat Gilimanuk
BAGIKAN