Petugas pasukan biru PUPR Denpasar membersihkan sampah sungai di Kepaon, Denpasar. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang diterbitkannya Perpres tentang PSN Waste to Energy (WtE), Danantara mewajibkan Pemkot Denpasar memiliki lahan minimal 5 hektare. Oleh karena itu, Pemkot memohon kepada Pelindo agar bisa membantu menyediakan lahan 6 hektare.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Sabtu (11/10) mengatakan, sebelumnya rencana penggunaan 3 hektare lahan untuk WtE telah disosialisasikan. Namun karena saat ini ada pergeseran, sehingga pihaknya kembali melakukan penyesuaian.

“Dulu rencana membangunnya tetap di TPA yang kita miliki. Di sana rencana kita membeli lahan 3 hektare dan anggaran sudah kami siapkan. Namun dari Danantara wajib menyediakan lahan minimal 5 hektare, tidak bisa 3 hektare, walaupun digabung dengan milik kita 4 hektare, tetap ada kekurangan,” ujarnya.

Baca juga:  Rayakan HUT ke-54, Telkom Bagi Tas Belanja ke Lentera Bali dan Pengemudi Gojek

Maka dari itu, Pemkot memohon kepada Pelindo lahan 6 hektare. Selama menunggu Perpres WtE diterbitkan dan rencana diluncurkan akhir Oktober, di TPST Tahura I dikatakan saat ini tengah berproses untuk kerja sama Pemkot dengan investor dalam pengelolaan sampah.

“Saat ini dalam proses jalan. Tetap akan kita laksanakan karena kerja sama ini tidak ada keterikatan waktu. Dalam proses jalan, sambil menunggu mesinnya jalan. Misalnya, dalam 2 tahun mesinnya baru bisa jalan, sampah yang ada mau diapakan? Makanya kita harus tetap kerjakan,” ujarnya.

Baca juga:  Empat Kecamatan di Bangli Rentan Kebakaran

Menurutnya investor komitmen untuk kerja sama sehingga kesiapannya tidak perlu diragukan. Untuk menguatkan aspek lingkungan, Pemkot juga tengah merancang Ranperda Lingkungan Hidup salah satunya untuk kepastian keberlanjutan lingkungan yang ada di kota Denpasar. “Ya salah satunya untuk PSEL, sampah, tata ruang, untuk pengurangan emisinya,” ujarnya.

Berdasarkan UU Lingkungan Hidup, gubernur dan bupati/wali kota wajib menyusun dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. “Ranperda ini untuk memastikan pembangunan di Kota Denpasar  dilaksanakan dengan memperhatikan daya dukung, daya tampung lingkungan hidup serta mengintegrasikan aspek lingkungan hidup dalam berbagai kebijakan dan program pemda,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Akibat Gempa, Kerugian di Ban Capai Rp 3 Miliar
BAGIKAN