Suasana sidang paripurna DPRD Tabanan yang membahas empat ranperda dari pihak eksekutif. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Setelah penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS RAPBD 2026, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Tabanan, Senin (13/10).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, itu menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat.

Dalam pidatonya, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa penyusunan empat ranperda ini merupakan bagian dari fungsi legislasi daerah yang bertujuan memastikan arah pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat Tabanan.

“Keempat ranperda ini memiliki peran strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah yang berkeadilan,” ujarnya.

Empat ranperda yang disampaikan meliputi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2055, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Ranperda tentang Penegasan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan.

Baca juga:  Empat Perbekel di Buleleng Resmi Nyaleg

Terkait Ranperda APBD 2026, Bupati Sanjaya menjelaskan, rancangan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan KUA-PPAS 2026. Dalam RAPBD tahun anggaran mendatang, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,165 triliun lebih, menurun sekitar Rp 167,575 miliar atau 7,18 persen dibanding APBD induk 2025.

“Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 2,078 triliun lebih, dengan defisit sekitar Rp 67,827 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto bersumber dari estimasi silpa tahun anggaran 2025,” jelasnya.

Baca juga:  Jangan Panik Hadapi Virus Corona, Ini Pencegahannya

Sementara itu, dua ranperda yang menarik perhatian publik adalah Ranperda tentang Lingkungan Hidup dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh. Sanjaya menilai, kedua regulasi ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan.

“Instrumen ini menjadi pedoman penting agar kebijakan lingkungan di Tabanan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, sekaligus mencegah tumpang tindih aturan,” katanya.

Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017, lanjutnya, diajukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang menekankan aspek pencegahan munculnya kawasan kumuh. “Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pembiayaan dan penanganan kawasan permukiman kumuh,” imbuhnya.

Baca juga:  Puluhan Tukik Dilepasliarkan Pangdam Maruli

Sedangkan Ranperda tentang Penegasan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan diarahkan untuk memperkuat identitas daerah serta menumbuhkan kebanggaan masyarakat terhadap sejarah dan nilai luhur perjuangan Tabanan. “Melalui regulasi ini, semangat persatuan dan jati diri masyarakat Tabanan dapat terus terjaga,” harap Sanjaya.

Ia menambahkan, keempat ranperda yang diajukan saling terkait dan menjadi fondasi penting untuk mewujudkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan.” Sanjaya pun berharap pembahasan ranperda berlangsung konstruktif dengan semangat sinergi dan gotong royong demi kemajuan masyarakat Tabanan. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN