MANGUPURA, BALIPOST.com – Polisi terus mendalami pengakuan tersangka I Wayan Wiadnyana, meskipun tidak kooperatif. Dari barang bukti yang diamankan tersebut, menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, nilainya Rp 1 miliar.

Disitanya 645,28 gram ini bisa menyelamatkan 15 ribu masyarakat Bali dari narkoba. “Pelaku menerapkan modus baru yaitu paket shabu dimasukkan ke potongan pipa paralon. Tujuannya supaya masyarakat tidak curiga dan dikira pipa bekas bangunan,” ungkap AKBP Dedy, Kamis (6/1).

Pelaku merupakan residivis dan baru bebas setahun lalu. Pria asal Marga, Tabanan ini ditangkap oleh anggota Polres Badung sekitar empat tahun silam. Polisi melakukan penyelidikan kasus ini selama dua minggu. “Pelaku terima kiriman shabu ini sebelum tahun baru sekitar 1 kilogram. Sekitar 300 gram sudah terjual. Kami masih dalami kasus ini,” ujar Kasatresnarkoba AKP Putu Budi Artama.

Baca juga:  Serempet Pemotor Hingga Tewas, Pengemudi Mobil Kabur

Saat malam pergantian tahun 2021 ke 2022, pasukan AKP Budi juga menangkap Aris di gang menuju Pura Gede Puseh, Jalan Raya Sading, Mengwi, pukul 00.10 Wita. Hasil penggeledahan terhadap pelaku diamankan tas berisi tujuh paket shabu seberat 3,32 gram dan bong.

Selanjutnya pukul 04.30 WITA, giliran Dewa ditangkap dengan barang bukti satu paket shabu seberat 0,14 gram. Sedangkan Hamidan ditangkap di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara.

Baca juga:  Buntut Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh, Polres Siaga 1

Petugas menemukan satu plastik klip berisi shabu di dalam casing HP milik pelaku. Diakui jika barang haram itu dibeli seharga Rp 350.000 dari Lukman.

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap Adiek Fahreza di Jalan Wani Segara Gang Segara Merta, Kuta. Saat polisi menggeledah di kamar kosnya ditemukan 11 paket shabu seberat 1,14 gram disembunyikan dalam kotak HP.

Selain itu juga disita bong, satu timbangan digital dan dua bendel plastik klip kosong. Sementara Agung Alit diciduk di kamar kosnya, Jalan Padang Luwih, Desa Dalung, Kuta Utara. Enam paket shabu seberat 20,19 gram disita. Barang bukti tersebut ditemukan di sterofoam bekas bungkus makanan dalam sebuah hitam.

Baca juga:  Tersangka dan Barang Bukti Dibawa ke Jakarta

“Sesuai komitmen kami menabuh genderang perang terhadap narkoba. Penyelidikan dan penindakan akan terus kami lakukan untuk menyelamatkan masyarakat Bali khususnya Badung dari bahaya narkoba,” tegas Dedy.

Sebelumnya, mengawali 2022, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung mengungkap kasus besar. Polisi menangkap residivis, I Wayan Wiadnyana di Jalan Raya Kerobokan Gang Anggur, Kerobokan, Kuta Utara, Selasa (4/1). Barang bukti yang diamankan satu unit mobil dan puluhan paket shabu seberat 645,28 gram. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN