Warga Desa Adat Gegelang diminta tetap taat prokes meski jumlah kasus COVID-19 sudah melandai. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Meskipun penyeberan COVID-19 belakangan ini mulai mengalami penurunan, akan tetapi tidak membuat desa adat lengah. Desa adat tetap berupaya untuk menekan penyebaran kasus COVID-19.

Seperti yang dilakukan Desa Adat Gegelang, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Untuk terus mencegah kasus, Desa Adat Gegelang tetap memperketat prokes guna mencegah penyebaran kasus kembali meluas.

Bendesa Adat Gegelang, Mangku Ketut Arta, mengungkapkan, sejak munculnya kasus COVID-19 di masyarakat, pihak desa adat telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi untuk mencegah penyebaran kasus ini di masyarakat. Upaya itu, pihaknya mampu menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat.

Baca juga:  Sopir Truk Keluhkan 2 Hari Antre di Pelabuhan Padangbai

“Untuk mencegah itu, kita lakukan pembagian masker, hand sanitizer, disinfektan, penyemprotan ke tempat umum dan juga kerumah warga. Upaya pencegahan telah kita lakukan awal sampai saat ini bersama satgas gotong royong desa adat berkolaborasi dengan desa dinas. Intinya kita masih tetap perketat prokes,” ucapnya.

Ketut Arta, menambahkan, pihaknya juga telah melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi ke krama terkait COVID dan cara penanggulangannya, mengadakan pendekatan terhadap krama-krama yang memiliki aktivitas di luar desa agar selalu ikuti protokol kesehatan (prokes). “Dan untuk pelaksanaan upacara agama tetap dilakukan. Tapi, kita lakukan pembatasan jumlah orang sehingga tidak menimbulkan terjadinya kerumunan. Dan sampai saat ini masyarakat masih cukup disiplin dalam penerapan prokes ini. Untuk kedepannya, kita tetap meminta kepada semua warga agar selalu disiplin menerapkan prokes agar tidak terkena virus ini. Terlebih kini muncul virus varian baru Omicron,” Katanya.

Baca juga:  Desa Adat Samsam Rancang Pasar Desa Berkonsep "Rest Area"

Dia menjelaskan agar warga tetap disiplin prokes, saat ini pihaknya tengah merancang pararem. Akan ada sanksi jika warganya tak disiplin prokes, yaitu denda 10 kg beras. “Ini sedang kita rancang,” jelas Arta. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *