Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Ketut Suardana menyampaikan kriminalitas di Bali yang terjadi pada 2021 di Mapolda Bali, Rabu (29/12). (BP/eka)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada umumnya kasus tindak pidana umum selama 2021 mengalami penurunan. Namun berbeda dengan kasus pembunuhan, saat pandemi Covid-19 masih berlangsung justru meningkat dari 5 kasus tahun 2020 dan pada tahun 2021 terjadi 10 kasus.

Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Ketut Suardana, beberapa waktu lalu menyampaikan, dari laporan Ditreskrimum Polda Bali jumlah laporan kejadian curat tahun 2021 sebanyak 215 kasus, sedangkan tahun 2020 sebanyak 263 kasus. Untuk laporan curas tahun 2021 sebanyak 26 kasus dan tahun 2020 sebanyak 52 kasus. Kasus curanmor masih marak, tahun 2021 sebanyak 137 kasus dan 2020 sebanyak 219 kasus. Untuk kasus penganiayaan berat tahun 2021 sebanyak 9 laporan dan 2020 sebanyak 11 laporan. Sedangkan kasus pembunuhan justru meningkat di tahun 2021 sebanyak 10, padahal tahun 2020 hanya 5 kasus.

Baca juga:  LPD Ajak Seluruh Komponen Bangkitkan Ekonomi Bali

Kasus pembunuhan menonjol yaitu wanita asal Slovakia, Andriana Simeonova (29) dibunuh di rumah kontrakannya, Jalan Pengiasan III No. 88, Sanur Kauh, Densel. Andriana mengalami luka tusuk di leher. Pelakunya tak lain mantan pacar korban berinisial LP (30) asal Papua. Pelaku mengakui menusuk leher korban menggunakan pisau hitam kecil sudah di siapkan dari tempat kosnya di Jalan Taman Baruna, Jimbaran, Kuta Selatan. Pelaku ditangkap di tempat kosnya.

Selain itu, kasus pembunuhan menonjol lainnya di simpang Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Monang Maning, Denpasar Barat. Kasus ini dipicu kredit sepeda motor macet dan terlibat kelompook debt collector. Korbannya, Gede Budiarsana. Terkait kasus ini, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menahan tujuh pelaku, yakni I Wayan Sadia (39), Fendy Kaimana (31), Benny Bakar Bessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Gusti Bagus Christisn Alevanto alias Evan (23), Dominggus Bakar Bessy alias Boncu (23) dan Gerson Pattiwaelapia (23).

Baca juga:  Pendaftaran Bintara Polri, Ini Sanksi Polisi Ketahuan Jadi Calo

Sedangkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengakui selama tahun 2021 terjadi empat kasus pembunuhan di wilayahnya. Namun kasus tersebut semuanya sudah terungkap dan sudah diproses hingga persidangan.

Untuk kasus pinjaman online (pinjol) ilegal nihil laporan. Walau demikian pihaknya tidak menutup mata dan terus melakukan upaya pencegahan dengan cara beri imbauan ke masyarakat. “Imbauan ke masyarakat jangan mudah terpengaruh terhadap iming-iming keuntungan, seolah-olah dapat keuntungan atau janji-janji yang tidak masuk akal,” tegasnya.

Baca juga:  Beraksi di Tibubeneng, Komplotan Pencuri Mobil Ditangkap di Jatim

Apalagi kasus pinjol ilegal ini menjadi atensi Kapolri. Oleh karena itu jika tertangkap dipastikan pelaku pinjol ilegal akan ditindak tegas. “Polresta tidak ada (laporan pinjol). Mudah-mudahan masyarakat kita sadar sehingga tidak terpengaruh pinjol tersebut. Apabila ada masyarakat jadi korban atau tahu, silahkan informasikan atau laporkan ke Polresta Denpasar,” ungkap Jansen.

Sementara Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, anak di bawah umur yang terlibat kasus tindak pindana selama 2021 sebanyak 15 orang. Mereka terlibat kasus curat, curanmor dan pelecehan seksual atau pencabulan. “Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak 2021 dengan tahun lalu kisarannya sama 20 sampai 30 kasus,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN