KUMBASARI - Aktifitas pengunjung di Pasar Kumbasari, Denpasar. Pemkot Denpasar menyiapkan dana sekitar enam miliar rupiah untuk penataan lanjutan Pasar Kumbasari. (BP/eka adhiyasa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengelolaan pasar di Denpasar diserahkan kepada Perumda Pasar Sewakadharma. Hanya saja belum semua terangkum dalam regulasi berupa perda. Salah satunya, Pasar Cokroaminoto atau eks Tiara Dewata belum masuk dalam perda. Demikian pula Pasar Badung yang sudah dihibahkan Pemerintah Pusat ke Pemkot, namun belum diserahkan ke Perumda Pasar.

Karena itu, perlu dibuat regulasi yang lebih jelas terkait pengelolaan pasar secara umum. Karena sebelum ada regulasi tersebut, Perumda tidak bisa melakukan pungutan apapun di pasar itu, karena asetnya atas nama Pemkot Denpasar.

Baca juga:  Semester I Tahun Ini, Regulasi "Fintech" Ditarget Rampung

Hal ini disampaikan anggota Badan Anggaran DPRD Denpasar, A.A.Susruta Ngurah Putra, Rabu (29/12). Dikatakan, selama ini Pemkot Denpasar telah mengucurkan banyak dana untuk revitalisasi pasar. Namun setelah itu, Perumda Pasar yang diberikan wewenang untuk pengelolaan pasar tidak dilengkapi dengan dasar atau regulasi yang jelas. Karenanya, perlu dibuat regulasi agar apa yang dilakukan Perumda sah secara hukum.

Dikatakan Susruta, bila regulasinya belum ada, semua pungutan yang dilakukan Perumda Pasar harus masuk ke kas daerah. Setelah itu, Perumda akan mendapat dana semacam upah pungutnya. Seperti yang telah dilakukan di parkir tepi jalan. Saat ini semua retribusi parkir tepi jalan masuk dulu ke kas daerah. Setelah itu, baru diberikan ke pengelola perparkiran sebagai upah pungut. “Ini yang benar. Kalau belum ada regulasi, Perumda tidak bisa melakukan pengutan di aset milik pemerintah,” ujarnya.

Baca juga:  Pasien Diduga MSS di Jembrana Mulai Pulih

Terhadap usulan ini, Sekda Kota Denpasar I.B.Alit Wiradana mengatakan saat ini semua usulan itu sudah dalam proses. “Apa yang menjadi usulan dari anggota Banggar sudah kita siapkan,” ujarnya.

Hal ini dibenarkan Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi. Menurut Lestari, sebelum ada perda tentang retribusi pihaknya sudah merancang perwali untuk melakukan pungutan yang dilakukan Perumda. Ini sudah sesuai dengan petunjuk dan aturan yang ada. “Sambil menunggu perda rampung, kami sudah siapkan perwali yang bisa dijadikan dasar Perumda melakukan pungutan di aset-aset milik pemerintah,” ujar Lestari. (Asmara Putera/Balipost)

Baca juga:  Dewan Sahkan Ranperda Pengelolaan dan Perlindungan Sapi Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *