BNNK - BNNK Gianyar berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika selama Tahun 2021. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar tahun 2021 berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus penyalahgunaan narkotika. Kepala BNNK Gianyar, AKBP I Gusti Alit Agung Adnyana usai pemeriksaan Senpi, Rabu (22/12) mengatakan dari 2 target penanganan kasus, BNNK Gianyar telah berhasil mengungkap 3 penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti ganja dan shabu-shabu.

Diungkapkannya, BNNK Gianyar telah melaksanakan kegiatan penyelidikan guna mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. BNNK Gianyar juga bekerjasama dengan Polres Gianyar dalam bidang pemberantasan penyalahan narkotika. “Ini baik berupa pemetaan jaringan peredaran gelap Narkotika dan kerjasama dengan Bhabimkantibmas untuk mendorong upaya rehabilitasi bagi pecandu narkotika,” ucapnya.

Baca juga:  Buleleng Peringkat Tiga Daerah Rawan Narkoba

Ia menjelaskan 3 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap kasus tersangka Muhamad Jefri (25) dengan total barang bukti Shabu 2, 01 gram netto. Kasus Kedua tersangka Putu Edy Suryanata (23) dengan barang bukti Shabu 1,83 gram netto.

Kasus ketiga Putu Juniarta (33) dengan barang bukti ganja 46,99 gram netto. “Kasus pertama dan kedua sudah disidangkan, kasus ketiga masih di Kejaksaan menunggu proses sidang,” ucapnya.

Baca juga:  Polres Tabanan Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kepala BNNK Gianyar menyampaikan dalam masa pandemi terjadi kenaikan kasus penyalahgunaan narkotika. Karena kebutuhan hidup, banyak kasus penyalahgunaan narkotika berawal sebagai kurir narkotika. “Modus operandi kasus narkotika ini pengiriman narkotika lewat jasa pengiriman barang kurir, setelah diselidiki petugas BNNK pelaku merupakan pengedar narkotika sehingga diproses secara hukum,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN