Vice President Government & Institutional 1 Group, Nugrahani Estuning Sari saat sosialisasi piloting pembayaran penerimaan negara melalui agen laku pandai di Kanwil DJP Bali Renon Denpasar pada Senin (20/12). (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bank Mandiri mendukung penuh upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi Penerimaan Negara. Untuk itu, Bank Mandiri melakukan implementasi dan sosialisasi piloting pembayaran Penerimaan Negara melalui agen laku pandai di Kanwil DJP Bali Renon Denpasar pada Senin (20/12).

Kerjasama ini akan melengkapi dukungan yang telah diberikan perseroan kepada Kementerian Keuangan mengembangkan Sistem Penerimaan Negara dalam berbagai channel pembayaran. Yakni, melalui counter teller, ATM, Mandiri Online, Mandiri Cash Management. Melalui Agen Mandiri, Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor kini akan dapat melakukan transaksi Penerimaan Negara dengan Mini ATM (EDC Laku Pandai).

Vice President Government & Institutional 1 Group, Nugrahani Estuning Sari mengatakan, layanan pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai merupakan hasil sinergi antara Bank Mandiri dan Kementerian Keuangan. Tujuannya, memberikan fleksibilitas ke wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membantu pembangunan Negara Republik Indonesia, terutama meningkatkan Penerimaan Negara dari sektor pajak.

Baca juga:  Gubernur Koster Fasilitasi CSR Mobil Operasional MDA dari Bank Mandiri

“Sebagai tindak lanjut dari kerjasama ini, kami secara reguler juga akan memberikan sosialisasi kepada nasabah untuk menggunakan pembayaran melalui Agen Laku Pandai, khususnya yang berada di wilayah Bali, di samping channel pembayaran yang sudah ada agar dapat semakin membantu dan memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Kerja sama ini, lanjut Nugrahani, juga sebagai wujud sinergi antara BUMN dan Kementerian Keuangan dalam menyatukan persepsi untuk mendukung program-program pemerintah. Agen Laku Pandai, selain dapat melayani pembayaran pajak yang telah memiliki kode billing, juga dapat melayani wajib pajak untuk auto-create kode billing secara langsung.

Baca juga:  Relaksasi Pajak Tahun 2022, Bebaskan Pokok dan Hapus Sanksi BBNKB

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah, salah satunya melalui piloting penerimaan pajak melalui Agen Laku Pandai, kami sangat antusias, agar secepatnya dapat diimplementasikan ke seluruh Agen Laku Pandai Mandiri yang tentunya dapat memberikan kemudahan pembayaran pajak,” tegasnya.

Sosialisasi ini dibagi dalam 4 batch, untuk batch pertama sudah dilaksanakan pada 31 Maret 2021 yang melibatkan agen di Jawa Barat , batch kedua yaitu pada Selasa pada 25 Mei 2021, batch ketiga dilaksanakan pada 18 Agustus 2021, dan batch keempat yaitu 20 Desember 2021.

Perluasan agen akan menambah 1.000 agen laku pandai untuk dapat melakukan transaksi pembayaran Penerimaan Negara, khususnya untuk transaksi Pajak para pelaku UMKM. Sebanyak 1.000 agen tersebut berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali Nusra.

Baca juga:  Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Dua TKP Berbeda

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini para pelaku UMKM dipermudah mendapatkan fasilitas pembayaran pajak di cakupan wilayah piloting.

Terdapat 7 jenis pajak yang langsung dapat dilakukan auto-create kode billing dan pembayaran. Yaitu, PPh Pasal 21 Masa, PPh Pasal 22 Masa, PPh Pasal 23 Masa, PPh Pasal 25 Orang Pribadi, PPh Pasal 25 Badan, PPh Final Bruto Tertentu dan PPN Dalam Negeri Masa. Hadir dalam acara tersebut Pejabat dari OJK, DJP Bali, Dirjen Perbendaharaan dan pihak Bank Mandiri. (Adv/balipost)

BAGIKAN