Pembobol Kantor Pramuka Jembrana ditembak karena melakukan perlawanan. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Reskrim Polres Jembrana membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tiga lokasi, yang salah satunya di Kantor Sekretariat Pramuka Jembrana, Minggu (5/12). Pelaku berinisial GA (19) asal Banyumas, Jawa Tengah ini terpaksa ditembak petugas di kaki kanan, lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap Sabtu (11/12) di Pertokoan Jalan Sudirman, Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim AKP M Reza Pranata, Minggu (12/12), menyebutkan tersangka curat ini merupakan residivis curanmor yang baru keluar pada Oktober. Pelaku dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana yang dipimpin Kanit 1 Iptu I Gede Alit Darmawan setelah menerima laporan.

Baca juga:  Pelaku Curanmor Dibekuk Setelah Lakalantas

Dari hasil pendalaman, pelaku melakukan Curat di tiga TKP. Pertama pada Jumat (19/10) sore mencuri sepeda motor dengan No Pol DK 4954 ZG di rumah I Gede Suratama di Jalan Sudirman, Negara. Saat melakukan pencurian itu pelaku bersama rekannya berinisial L yang saat ini masih DPO.

Selanjutnya, pelaku yang merupakan anak jalanan ini, membobol Kantor Sekretariat Pramuka Jembrana pada Minggu (5/12) dinihari sekira pukul 01.30 WITA. Di kantor sekretariat bersama yang berada di sebelah Kantor Pengadilan Negeri (PN) Negara ini, pelaku mengambil kamera warna hitam beserta chargernya, uang sejumlah Rp 50 000, satu dus mie instan, kapak, dan pisau kecil.

Baca juga:  Residivis Curanmor Beraksi di Kos-kosan

Berlanjut kemudian pada Minggu (5/12) siang sekitar pukul 13.30 WITA, pelaku melakukan pencurian di SMKN 5 di Pekutatan. Selanjutnya pelaku berhenti langsung memanjat tembok samping pintu gerbang dan menuju ke kantor sekolah. “Di sini pelaku mencuri tablet Samsung Galaxy dan sempat membobol brankas menggunakan linggis tapi gagal,” kata Kapolres.

Saat diamankan pelaku melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Paket Bangsa Jalan Kaki ke KPU Jembrana
BAGIKAN