Pelaku kasus curanmor, I Nyoman Sukadana ditahan di Mako Polsek Dentim. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di saat maraknya kasus curanmor, masih saja ada warga lupa mengambil kunci kendaraannya alias masih nyantol. Seperti dialami korban berinisial KRA (26) yang beralamat di Jalan Gandapura 5, Gang D, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur (Dentim), Rabu (5/11).

Gara-gara ibu KRA, NMW (51) memarkir motor tersebut dengan kunci masih nyantol, motor itu digondol maling. Pelakunya, I Nyoman Sukadana (40) berhasil dibekuk beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Speeding di Mumbul, Pelajar Naik Moge Tabrak Sejumlah Motor

Kapolsek Dentim, Kompol Ketut Tomiyasa, Jumat (14/11), menjelaskan, awalnya motor tersebut dibawa ibu korban, NMW ke pasar dan tiba di rumah pukul 07.00 WITA. Setibanya di TKP, NMW memarkir motor tersebut dan ia masuk ke rumah.

Berselang 15 menit kemudian, NMW melihat seseorang membawa kabur motor tersebut. “Yang bersangkutan langsung teriak maling,” ujarnya.

Mengetahui hal ini, korban berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. Selanjutnya, korban mengecek rekaman CCTV lalu melapor ke Polsek Dentim.

Baca juga:  Sejumlah Kasus Lembaga Keuangan Masuk Tipikor, Ini Dua Perkara Teranyar

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim Iptu Nyoman Agus Putra Ardiana dan Panit Iptu Nyoman Padu berhasil melacak keberadaan pelaku yakni di Jalan Trenggana, Denpasar.

Alhasil, pelaku ditangkap lalu dibawa ke Polsek Dentim. Saat diinterogasi pelaku mengaku motor itu akan dipakai sendiri.

Kompol Tomiyasa mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar selalu memastikan kendaraan terkunci dan aman sebelum ditinggalkan. Kelengahan sekecil apa pun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tambah Kapolsek.

Baca juga:  Padangsambian Klod Lakukan Pengetatan, Siagakan 25 Titik Sidak Masker

Dengan pengungkapan ini, Polsek Dentim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah hukumnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN