Satpol PP Gianyar menertibkan pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar, Sabtu (11/12), melakukan sidak pedagang di Pusat Kota Gianyar. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, mengatakan pedagang yang ditertibkan adalah mereka yang berjualan mengambil badan jalan.

Made Watha menjelaskan anggotanya juga menertibkan pedagang bermobil. Salah satu pedagang bermobil yang ditertibkan merupakan pedagang helm di Jalan By-pass Darma Giri. Pedagang ini sudah sempat ditertibkan sebelumnya sehingga diberikan surat peringatan ketiga (SP 3).

Baca juga:  Satpol PP Gianyar Optimalkan Peran Linmas

Pedagang diwajibkan datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Gianyar, Senin (13/12), untuk diberikan pembinaan. Ia memastikan dalam 6 hari ke depan jika pedagang bermobil ini masih membandel berjualan pedagang yang menerima SP 3 akan dilanjutkan dengan sanksi tipiring.

Watha menambahkan, khusus pedagang bermobil di Jalan By-pass Darma Giri tidak hanya melanggar Perda. Sebab keberadaan mereka juga mengganggu pelaksanaan proyek tamanisasi yang masih dalam proses pengerjaan. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Tanpa Izin, Sukla Satyagraha Beng Gianyar Ditutup
BAGIKAN