Suasana di Terminal Mengwi, Badung yang nampak dipadati pelaku perjalanan domestik. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Badung akan menjadi pusat pelaksanaan KTT G20 pada 2022 karena rangkaian pertemuan berlangsung di Nusa Dua yang masuk wilayah kabupaten berjuluk Gumi Keris ini. Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi momen penting untuk diawasi agar gelombang ketiga COVID-19 tidak terjadi.

Menjadi tanggung jawab berat bagi Pemkab Badung untuk mengamankan perayaan Nataru dari penyebaran Covid-19, karena dipastikan mobilitas masyarakat dan wisatawan saat perayaan tersebut dipastikan meningkat. Koordinator Komunikasi Satgas Covid-19 Kabupaten Badung, IGN jaya Saputra, Selasa (30/11) mengatakan pihaknya akan memberlakukan pengawasan ketat pada perayaan tersebut.

Terlebih, pemerintah pusat telah mengeluarkan Inmendagri terkait dengan perayaan Nataru. “Nataru ini memang sudah mulai dibahas, apalagi Badung menjadi pusat pelaksanaan G20 di Bali. Tentunya, bagaimana Badung melakukan pengendalian mobilitas orang untuk menekan penyebaran Covid-19 akan menjadi konsen kita di Badung,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan lintas instansi, seperti BPBD, Satpol PP, Dinkes, TNI dan pihak kepolisian. Keterlibatan sejumlah instansi terkait ini, diharapkan mampu mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Mudah-mudahan terkendali tidak ada lonjakan kasus seperti sekarang ini hanya satu digit. Namun, kami tidak mau terbuai dengan itu dan akan melakukan pengawasan ketat terutama di kawasan objek wisata yang menjadi pusat keramaian,” ujar Kadis Komunikasi dan Informasi ini.

Baca juga:  Komisioner dan Staf KPU Denpasar Jalani Rapid Test

Karena itu, pihaknya berupaya mendorong masyarakat untuk mematuhi prokes dan pelaksanaan vaksinasi massal, sehingga wisatawan internasional dapat kembali hadir ke Kabupaten Badung. “Kami mengimbau masyarakat taat Prokes dan tidak ada warga Badung yang tertinggal dalam melaksanakan vaksin. Kami juga berharap agar masyarakat tidak ragu-ragu dalam melaksanakan vaksinasi karena ini merupakan satu-satunya langkah dalam menyelamatkan saudara satu sama lain,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan akan memberikan pengarahan kepada para pengusaha. Pengarahan tersebut akan diberikan kepada pengusaha bar, Cafe, dan Restoran tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang akan dilaksanakan 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

“Rencananya nanti kami akan kumpulkan pengusaha. bar, cafe, dan restoran yang terkemuka di Badung. Nanti disana akan diberikan pengarahan tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan penularan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022,” ujarnya.

Baca juga:  Sidak Masker, Pelanggar Dikenai Sanksi 100 ribu dan Push Up

Selain arahan terkait Inmendagri tersebut, Suryanegara menyebutkan, dalam pengarahan ada beberapa informasi yang akan disampaikan. Seperti, Komitmen yang wajib dilaksanakan, resiko pelanggaran, sanksi yang akan diberikan, dan solusi dari penerapan PPKM level 3.

“Intinya nanti akan kami informasikan bagaimana penerapan PPKM level 3 dengan tanpa menentang atau melanggar aturan yang berlaku. Tetapi dengan aturan-aturan tersebut tidak membatasi pergerakan ekonomi,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 menjelaskan bahwa sejumlah aktivitas masyarakat akan dibatasi sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Beberapa diantaranya adalah peniadaan mudik saat  Nataru, himbauan kepada masyarakat agar tidak bepergian jika tidak ada keperluan mendesak, pengetatan perjalanan masuk dari luar negeri yang juga diberlakukan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), peniadaan cuti tahunan untuk ASN/TNI/POLRI/BUMN/ karyawan lainnya termasuk untuk buruh, dan memberikan himbauan kepada sekolah untuk tidak memberikan libur secara khusus dalam periode Nataru.

Selain itu sejumlah pusat keramaian seperti, gereja, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata jumlah kunjungan akan dibatasi sebanyak 50 persen. Khusus untuk perayaan natal di Gereja diharapkan untuk melaksanakan perayaan secara sederhana dan dapat dilaksanakan secara hybrid atau tidak semua jemaat mengikuti perayaan di Gereja.

Baca juga:  Korban Pengeroyokan di Bazaar Meninggal

Menyikapi kebijakan tersebut, Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Badung pun berharap perayaan tetap dilakukan, hanya saja dengan beberapa syarat, salah satunya yakni taat prokes. “Semestinya perayaan kecil-kecil tidak masalah dengan taat prokes. Apalagi kondisi perekonomian seperti ini,” ungkap ketua PHRI Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya.

Pihaknya mengatakan saat ini disiplin akan prokes, untuk masyarakat Bali, khususnya Badung sangat tinggi. Hal itu terlihat dari beberapa kegiatan upacara agama yang dilaksanakan, namun tidak ada kasus yang signifikan. “Kalau kerumunan massa berlebihan memang berpotensi adanya penyebaran kasus COVID-19. Namun jika ada perayaan kan perlu dilakukan pembatasan. Selain itu, tetap dipantau Satgas COVID-19,” katanya.

Selain itu, berbicara masalah masyarakat Bali, hampir 90 persen masyarakat Bali sudah mendapatkan vaksin lengkap. “Jadi imun sudah terbentuk, sehingga tidak boleh terlalu parno atau ketakutan berlebihan dengan COVID-19 ini. Bahkan kasusnya tidak akan sama dengan tahun 2020 lalu, mengingat saat itu hanya beberapa masyarakat yang mendapatkan vaksin. Sehingga perlu dilakukan jalan tengah,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN