Tito Karnavian. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan Inmendagri No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pada Senin (22/11). Pemberlakuan Inmedagri ini selama 10 hari, dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Di dalam Inmendagri yang salinannnya diterima Selasa (23/1) ini, PPKM Level 3 diterapkan di seluruh Indonesia. Dilakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 tempat, yaitu Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.

Untuk pengetatan tempat wisata, terutama difokuskan pada destinasi wisata favorit. Salah satunya adalah Bali. Sedangkan daerah lainnya yang masuk dalam Inmendagri ini, antara lain Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan.

Diminta agar mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Selain itu,
penerapan ganjil genap juga diberlakukan untuk
mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata
prioritas.

Baca juga:  Kembali, Dua Pasien Observasi Corona Dirawat

“Tetap menerapkan protokol kesehatan yang
lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai
masker, mencuci tangan pakai sabun/hand
sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas,
dan menghindari kerumunan), menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,” demikian syarat yang dicantumkan dalam Inmendagri terkait tempat wisata.

Pengelola tempat wisata juga diminta memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total, dan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup. “Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi, baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.”

Baca juga:  Harmonisasi Tiga Sektor Ini, Gubernur Koster Harapkan Peran Kadin

Pusat Perbelanjaan

Aturan yang agak ketat juga diberlakukan di pusat perbelanjaan. Pengunjung diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau
yang diperkenankan masuk.

Event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM, juga ditiadakan. Namun, jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat. Ini, bertujuan mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat
Perbelanjaan dan Mall serta penerapan prokes yang lebih ketat.

Baca juga:  Jelang Arus Mudik, Puluhan Kapal Beroperasi di Padangbai

Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan
kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan, kegiatan makan dan minum di dalam pusat
perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Warga diminta melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Pawai dan arak-arakan tahun baru dilarang. Juga acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN