Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga. A Harlianto. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang mencatut atau membawa nama pejabat kejaksaan, dengan terdakwa oknum dokter, terdakwa dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H., telah dibacakan 18 Oktober pekan lalu.

Sebagai JPU dalam kasus ini adalah Bernard Purba, Lovi Pusnawan, Gusti Lanang, dan Hari Sutopo. Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, sudah menggelar sidang perdana. “Pihak terdakwa usai mendengarkan dakwaan jaksa menyatakan mengajukan eksepsi. Keberatan atas dakwaan itu akan disampaikan 25 November mendatang,” ucap Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, dikonfirmasi, Minggu (21/11).

Baca juga:  Oknum Pelatih Silat Diadili Dugaan Kasus Asusila

Sebagaimana diketahui, dr. Setiadjie Munawar ditangkap atas dugaan mencatut nama pejabat teras Kejaksaan Agung guna memuluskan aksinya dalam membantu orang berperkara. Dengan bermodalkan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen, Setiadjie berhasil meraup duit ratusan juta dari orang berperkara di Bali, dengan korban berinisial LR.

Sebelum masuk pengadilan, Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto menjelaskan, dalam melakukan aksinya modus operandi yang dilakukan SM, yakni berdasarkan hasil penyidikan, awalnya SM bertemu dengan korban LR. Korban menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya kepada SM. SM menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. Untuk meyakinkan LR akan kemampuannya, SM mengatakan bahwa dia adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada SM yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. LR percaya SM sebagai jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap kepada SM dengan jumlah keseluruhan Rp. 256.510.000,-.

Baca juga:  Karena Ini Pembinaan Olahraga tidak Maksimal

Kata Luga, SM bukanlah seorang jaksa dan Surat Keterangan Perjalanan atas nama SM bukanlah produk Jaksa Agung Muda Intelijen dan tidak ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen. “Jadi, tersangka yang mengaku oknum dokter ini mencatut nama jaksa. Surat JAM intel itu palsu,” ucap Luga.
(Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *