Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan perkara narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan komplotan anak yang masih muda. Pemuda yang duduk sebagai terdakwa adalah Aris Sahputra (21), I Kadek Okhi Mahendra (21) dan I Made Bramasta Idhianbaru (21).

Sidang berlangsung, Kamis (26/8). Informasi yang diterima, Jumat (27/8), terdakwa mendapatkan ganja sintetis dengan cara membeli lewat instagram. Harganya mencapai Rp 4 juta dan dikirim via JNT.

Baca juga:  Kasus Covid-19 dan Pasien Sembuh Bertambah di Karangasem

Dalam dakwaan JPU IB Putu Swadarma Diputra, dijelaskan bahwa pertama yang ditangkap adalah Aris Sahputra. Dia digeledah di kamar kosnya di Jalan Resimuka Barat, Monang Maning, Denpasar. Petugas Polresta Denpasar menemukan tas yang di dalamnya berisi sejumlah plastik klip berisi tembakau sintetis.

Hasil pengembangan, Aris mengaku tempat mecah di kamar kos rekannya. Dan polisi kemudian membekuk I Kadek Okhi Mahendra di kamar kosnya di Jalan Bhuana Raya, Padangsambian, Denpasar. Di sana polisi juga menemukan ponsel dan tas berisi 19 paket tembakau sintetis, timbangan elektrik, alat presh, plastik klip, alkohol, dan barang bukti lainnya. Okhi mengaku bahwa tembakau sintetis itu milik Aris dan dibeli via online lewat instagram.

Baca juga:  Dua Atlet Angkat Berat Bali Lolos PON

Aris mengambil bersama temannya, terdakwa I Made Bramasta Idhianbaru. Aris diminta menghubungi Bramasta dan datang lalu ditangkap polisi. Hasil penggeledahan, juga ditemukan satu paket tembakau sintetis. Ketiganya kemudian diamankan ke Polresta Denpasar.

Menurut salah satu kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Denpasar, Natha, terdakwa Aris Sahputra, oleh JPU IB Diputra sudah dituntut oleh jaksa. Dia dituntut selama enam tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider enam bulan. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Jaksa Agung Pasti Tuntaskan Kasus Korupsi CPO
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *