MANGUPURA, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Badung mengungkap kasus narkoba bentuk kertas yakni lysergic acid diethylamide (LSD). Pelakunya, Rama Aditya Nugraha dibekuk di vila, Jalan Dalem Penataran, Pererenan, Mengwi, Rabu (20/10).

Barang bukti yang disita satu plastik bening berisi lima lembar kertas narkotika. LSD merupakan narkoba dibuat dari sari jamur yang tumbuh di tanaman gandum hitam dan biji-bijian.

Narkoba beredar dalam bentuk kertas ini sering disebut dengan acid, trip, elsit, perangko, atau kertas dewa.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Putu Budi Artama, Jumat (29/10) menjelaskan, pelaku dibekuk di vila saat mengambil sesuatu di mini bar vila. Saat digeledah diamankan kotak di dalamnya berisi satu plastik bening berisi lima lembar kertas kuning dan hijau.

Baca juga:  Badung Gunakan APBD Untuk Karantina OTG-GR

Saat diinterograsi, pelaku mengakui narkotika tersebut miliknya dan akan dikonsumsi sendiri. “Kami masih mengembangkan kasus ini terkait asal barang terlarang ini,” ujarnya.

Kasatresnarkoba Budi menambahkan efek halusinasi LSD bisa bertahan selama 5–7 jam. Sedangkan pada Kamis (21/10) pukul 21.30 Wita, Iptu Budi Artama bersama anggotanya menggerebek rumah kos di
Jalan Gunung Salak Selatan, Denpasar Barat.

Di sana petugas menangkap Inacio Antonio Do Rosario Pereira asal NTT. Saat itu pelaku baru sampai di TKP dan menaiki anaktangga. “Pelaku sempat membuang bungkus rokok berisi paket shabu. Dia mengaku beli narkotika jenis shabu tersebut dari orang bernama Riki,” kata Dedy.

Barang bukti narkoba paling banyak disita dari Nur Halim yang dibekuk di kos-kosan, Jalan Majapahit Gang Ratna, Kuta. Setelah dilakukan penggeledahan di saku celana depan bagian kiri ditemukan 12 paket plastik shabu.

Baca juga:  Mantan Pentolan Ormas Kembali Ditangkap

Selanjutnya petugas menggeledah kamar kos pelaku yang lain di Jalan Gumuk Indah Blok B, Sesetan, Denpasar Selatan dan disita tiga paket plastik klip berisi tablet dan serbuk ekstasi. “Dari pelaku ini total barang bukti yang diamankan yaitu shabu seberat 22,38 gram dan ekstasi 50 butir,” tandasnya.

Iwan Kurniawan dibekuk di pinggir Jalan Pulau Galang depan Gang Nilawarsiki, Pemogan, Denpasar, dengan barang bukti shabu seberat 9,6 gram. Polisi juga menangkap Muhammad Nabil Alatas diringkus di guest house, Desa Tibubeneng, dengan barang bukti dua paket berisi daun, biji, dan batang kering ganja seberat 0,82 gram. Sementara Syarifuddin diciduk di di pinggir jalan Gang Melvin, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Diduga pelaku sedang mengambil paket tempelan shabu seberat 0,68 gram.

Baca juga:  Bali Telah Terbitkan 196 Sertifikat dan Surat Pencatatan KI

Petugas juga meringkus waria, Andi Untung Tjahyadi di pinggir Jalan Raya Seminyak, Kuta. Barang bukti disita satu plastik klip berisi shabu seberat 0,25 gram.
“Dari pengungkapan kasus ini, Polres Badung berhasil menyelamatkan generasi muda Bali dari bahaya narkotika sebanyak 250 jiwa,” tutup mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Bali ini.

Selain itu, juga dirilis pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres Badung, Polsek Mengwi dan Polsek Kuta Utara. “Saya akan memberikan reward ke anggota terkait pengungkapan kasus ini,” tegas Dedy. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *