Kasi Pidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Terdakwa kasus pengedaran uang palsu (Upal), Ardy Wiratama (29) di vonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara dalam sidang Rabu (27/10). Selain itu, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan sidang dengan ketua majelis hakim Ni Putu Asih Yudiastri ini lebih rendah empat bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun, ditambah dengan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga:  Meredam Bencana Alam, Dharma Ghosana Pusat Gelar Upacara Homa Yadnya

Di hadapan majelis hakim, terdakwa menerima putusan itu dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi mengedarkan Upal. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 36 ayat 3 Yo Pasal 26 ayat (3) UURI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu Jo Pasal 65 ayat 1 (KUHP).

Sementara dari JPU juga menerima putusan meskipun lebih rendah empat bulan dari tuntutan. Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono menyebutkan terkait putusan ini, jaksa menerima. Kasus pengedaran uang palsu ini diungkap Polres Jembrana pada Agustus 2021 lalu.

Baca juga:  Wagub Cok Ace Luncurkan Projek SMART@Ubud

Terdakwa mengaku membeli upal secara online dari salah satu toko belanja online. Ardy membeli upal Rp 4 juta dalam tiga kali pembelian. Dan upal itu selanjutnya digunakan terdakwa untuk membeli handphone bekas dan transaksi pada malam hari. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *