DENPASAR, BALIPOST.com – Pasokan narkoba ke Bali tak pernah surut meskipun masa pandemi COVID-19. Narkoba jenis shabu dan ganja terus diselundupkan ke Pulau Dewata ini.

“Penangkapan shabu 1 kilogram ini menandankan Bali masih menjadi pasar potensial untuk penyalahgunaan narkoba. Prevalensi penyalahgunaan narkoba ada 15 ribu orang dan 90 persen pakai shabu,” tegas Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Gde Sugianyar Dwi Putra, Rabu (13/10).

Menurut Sugianyar, penangkapan shabu 1 kilogram dari tersangka Medi Sanjaya alias Kimo (21), mahasiswa asal Lampung ini, bukan nilainya yakni Rp 2 miliar tapi paling penting BNNP berhasil menyelamatkan 10 ribu orang Bali dari barang terlarang ini. “Tapi masih banyak yang lolos. Ini tugas kita mengatasinya. Tentunya BNN tidak bisa kerja sendiri tapi harus dibantu stakeholder terkait,” ujar mantan Kabid Humas Polda Bali ini.

Baca juga:  Buntut Terbongkarnya "Apotek" Narkoba, Dua Oknum ASN Buleleng Diciduk BNNK

Pihaknya fokus merealisasikan program rehabilitasi. Tujuannya untuk menyelamatkan 15 ribu orang Bali dari pengaruh narkoba. Apalagi saat ini para pecandu narkoba tidak takut dipenjara atau dihukum mati. “Kita harus menyelamatkan mereka dengan cara rehabilitasi,” ungkap Sugianyar.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya menyampaikan, pihaknya juga mengungkap kasus ganja di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bangli. Pelakunya, Prayogi Yudhistira (25) asal Lampung. “Sebenarnya pelaku jadi tukang cukur di Kuta. Sejak pandemi pelanggan sepi, pelaku pindah ke Bangli,” ujarnya.

Baca juga:  Konsumsi Narkoba, Tamatan SMP Dituntut Tiga Tahun Penjara

Setelah ada informasi pelaku jadi pengedar ganja, petugas melakukan pengamatan. Pelaku melintas di depan Toko Murni Gorden, Jalan Brigjen Ngurah Rai, Banjar Kawan, Bangli dan petugas langsung mengamankannya.

Saat itu pelaku bawa paket barang dan setelah dibuka berisi baju kemeja serta satu plastik ganja seberat 46,10 gram.

Tim gabungan BNNK Badung dan BNNP Bali menangkap pengedar shabu dan ekstasi, R. Arum Setyono (36) di kos wilayah Tuban, Kuta. Petugas mengamankan barang bukti 36 bungkus kulit permen yang didalamnya isi shabu dengan berat keseluruhan 18,09 gram netto, 19 plastik klip berisi 95 butir ekstasi.

Baca juga:  Dikukuhkan, Pecalang Klungkung sebagai Relawan Antinarkoba

“Jadi pelaku ini membungkus paket shabu itu menggunakan bungkus permen. Tujuannya untuk mengelabuhi,” ungkapnya.

Sedangkan kata sumber, pelaku ternyata residivis kasus narkotika dan bebas pada 2017. Terungkapnya kasus ini berawal dari seorang pecandu sedang menjalani rehabilitasi.

Orangtua pecandu tersebut tahu anaknya berkomunikasi lewat telepon dengan pelaku. Hal ini langsung dilaporkan ke BNNK Badung. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *