Oknum dokter, tersangka SM atau Setiadjie Munawar saat digiring petugas usai dilakukan tahap II. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum dokter, SM alias Setiadjie Munawar (57), ditangkap karena menipu dengan mengaku jaksa dan mencatut nama pejabat Kejaksaan Agung. Tak hanya itu, SM juga diburu oleh Denpom Siliwangi.

Pasalnya SM disebut mengantongi SIM yang dikeluarkan dari Kodam Siliwangi. “Sebelum ditangkap Kejati Bali, dia juga diburu Denpom Siliwangi. Dia mengantongi SIM palsu, dengan membawa nama-nama Kodam Siliwangi,” ujar sumber kejaksaan.

Baca juga:  Tiga Saksi Sudutkan Posisi Sudikerta

Sementara saat disinggung soal korban lain selain LR, Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto mengaku belum menerima informasi adanya korban lain. “Yang baru melapor satu orang. Inisialnya LR. Nanti kita lihat perkembangannya,” ucap Luga.

Setelah penerimaan tahap II, pihaknya segera menyusun dakwaan guna pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan. Tersangka SM ditangkap karena menipu dengan mencatut nama Kejaksaan Agung dan pimpinannya, yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen. “Setelah penerimaan tahap II, secepat mungkin akan kami limpahkan ke pengadilan,” ucap Luga. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Sejumlah Warga Kesimpar dan Temukus Masih Bertahan di Pengungsian
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *