Plt. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein (tengah) Rondonuwu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza (P2MKJN) Celestinus Eigya Munthe (paling kiri), Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa (dua dari kiri), Kepala Dinkes Provinsi Jateng Yulianto Prabowo ( dua dari kanan), dan Direktur RSJD Surakarta dokter Setyowati (paling kanan) saat peringatan HKJS di RSJD Surakarta, Ahad (10/10). (BP/Ant)

SOLO, BALIPOST.com – Angka kasus gangguan jiwa dan depresi mengalami peningkatan hingga 6,5 persen di Indonesia. Menurut Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan menyatakan peningkatan tersebut akibat pandemi COVID-19.

“Dampak pandemi angka gangguan mental dan depresi mengalami peningkatan mencapai 6,5 persen secara nasional,” kata Plt. Dirjen P2P Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, di acara Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Se-dunia (HKJS) 2021 di Aula Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta, Jawa Tengah, Ahad, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (10/10).

Pada acara peringatan HKJS 2021 di Surakarta itu hadir secara daring Menkes Budi Gunadi Sadikin, sedangkan secara luring, Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza (P2MKJN) dr. Celestinus Eigya Munthe, Kadinkes Jateng Yulianto Prabowo dan beberapa direktur RSJD di Jateng.

Baca juga:  Berkreasi Seni di Masa Pandemi

Pada peringatan HKJS pada tahun tersebut dengan tema Mental Health in An Unequal World dan tema nasional “Kesetaraan Dalam Kesehatan Jiwa Untuk Semua” itu, yang digelar di RSJD Surakarta, Provinsi Jateng.

Menurut Maxi Rein, meningkatnya gangguan mental dan depresi pada masa pandemi tersebut kini pada angka sekitar 12 juta orang dan mereka usia produktif. Penyebabnya sebagian besar antara lain masalah keterbatasan sosial karena terlalu lama diam di rumah, dan karena kehilangan pekerjaan. “Mereka yang mengalami gangguan jiwa dan depresi mulai usia 15 tahun hingga 50 tahun atau usia produktif,” kata Maxi Rien.

Baca juga:  Pemerintah Terbitkan Panduan PTM di Masa Pandemi COVID-19

Hal tersebut, kata dia, menjadi target utama Dirjen P2P Kemenkes untuk menekan angka gangguan jiwa yang mulai tinggi pada masa pandemi ini. Bagaimana memperluas akses dengan pandemi ini, tentunya melakukan inovasi pelayanan-pelayanan dan sudah dikembangkan oleh organisasi profesi ikatan psikiatri dan psikolog. “Jadi pengalaman pandemi membuat pelayanan harus diinovasi mulai konsultasi hingga pemberian obat kepada pasien,” katanya.

Dia mengatakan dengan kegiatan peringatan HKJS tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan pengalaman tenaga kesehatan, orang pemerhati kesehatan jiwa, masyarakat serta isu-isu kesehatan jiwa termasuk memanfaatkan dan membahas berbagai ketimpangan seputar masalah kesehatan jiwa. “Kami juga mendorong kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan dan penanggulangan kesehatan jiwa,” katanya.

Sementara Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza (P2MKJN) Celestinus Eigya Munthe menyebutkan bahwa terdapat kasus pasung pada 2020 sebesar 6.452 orang. Sedangkan, orang yang mengalami pemasungan kembali sebanyak 445 orang.

Baca juga:  Tiga Hari Catatkan Tambahan Pasien COVID-19 Meninggal, Bali Juga Pecahkan Rekor Kasus Baru!!

Dia menjelaskan menurut survei 2020 yang dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), 63 persen responden mengalami cemas dan 66 persen responden mengalami depresi akibat pandemi COVID-19. Sedangkan, sebanyak 80 persen responden memiliki gejala stres pascatrauma psikologis karena mengalami atau menyaksikan peristiwa tidak menyenangkan terkait COVID-19.

Gejala stres pascatrauma psikologis berat dialami 46 persen responden, gejala stres pascatrauma psikologis sedang dialami 33 persen responden, gejala stres pascatrauma psikologis ringan dialami 2 persen responden, sementara 19 persen tidak ada gejala. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN