Zulkifli ditahan Polsek Kuta karena terlibat kasus penipuan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang pria asal Tangerang, Banten, Ir. Novarman (60) melapor kasus penipuan ke Polsek Kuta. Korban awalnya ingin beli mobil mewah tapi malah ditipu oleh Zulkifli (34).

Kanitreskrim Polsek Kuta AKP Made Putra Yudistira, seizin Kapolsek Kompol Orpa SM Takalapeta, Minggu (26/9) menyampaikan, dari keterangan korban saat melapor, pada Minggu (23/5) pelaku menemui korban di tempatnya menginap di kawasan Jl. Raya Kuta, Badung. Pelaku menawarkan satu unit mobil mewah sambil menunjukkan foto.

Korban tertarik dan setuju dengan tawaran tersebut. Keesokan harinya pelaku kembali menemui korban di hotel dan minta uang down payment (DP). Korban setuju lalu mentransfer uang DP Rp 2 juta.

Baca juga:  Antisipasi Macet, Puluhan Personel Dishub Badung Dikerahkan saat Libur Iduladha

“Tanggal 25 Mei 2021 pelaku datang lagi menemui korban di TKP dan meminta uang lagi. Korban lalu mentransfer uang ke rekening pelaku sebanyak dua kali masing-masing Rp 15 juta,” ujarnya.

Setelah itu pelaku menyerahkan mobil tapi bukan yang dijanjikan untuk dipakai korban selama di Bali. Mobil tersebut sebagai jaminan sambil menunggu mobil mewah tersebut.

Pelaku berjanji menyerahkan mobil mewah itu pada 27 Mei 2021. “Saat hendak makan siang tanggal 27 Mei, korban menuju parkir mobil di basement hotel. Korban kaget karena mobil tersebut tidak ada di basement,” kata mantan Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar ini.

Baca juga:  Nama Kabag Humas Tabanan Dicatut Lakukan Penipuan, Termasuk Ketua DPRD Bali Jadi Sasaran

Korban koordinasi dengan pihak hotel untuk membuka rekaman CCTV dan terlihat dua orang yang mengendarai sepeda motor mengambil mobil tersebut. Dia curiga pelakunya adalah Zulkifli. Korban langsung melapor ke Polsek Kuta.

Menindaklanjuti laporan itu, AKP Yudistira bersama timnya melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi melakukan pengejaran.

Awalnya ada informasi jika pelaku kabur ke Lombok, NTB. Namun hasil penyelidikan, pelaku berhasil dibekuk saat sembunyi di rumah istrinya, wilayah Pemogan, Rabu (22/9). “Setelah menangkap pelaku, kami mencari barang bukti. Mobil tersebut kami amankan Sabtu lalu,” ungkapnya.

Baca juga:  Bareskrim Polri Sita Rumah Tersangka Penipuan Robot Trading

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya itu. Uang Rp 35 juta dipakai buat kunci duplikat mobil di daerah Jimbaran, beli baju, HP, sepatu, bayar cicilan motor. Selain itu juga diberi istri dan mertuanya, serta biaya hidup selama pelariannya ke Lombok dan Banyuwangi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *