Seorang pengunjung pusat perbelanjaan di Denpasar menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan pemerintah yang telah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mall di Bali tak sepenuhnya direspons positif. Masalahnya, persyaratan wajib untuk bisa masuk ke pusat-pusat perbelanjaan tersebut adalah penggunaan aplikasi pedulilindungi.

Bahkan, dalam waktu dekat penggunaan aplikasi ini juga diwajibkan untuk pengunjung supermarket. Salah seorang pemilik supermarket yang juga anggota DPRD Denpasar, A.A.Susruta Ngurah Putra, Jumat (10/9) menilai kebijakan pemerintah pusat mengharuskan pengunjung mall, supermarket, pusat perbelanjaan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, memberatkan masyarakat.

Baca juga:  Pedulilindungi Jadi Syarat Beli Migor Curah, Konsumen Ngaku Ribet

Sebab, belum semua warga memiliki smartphone yang bisa untuk mengunduh aplikasi itu. “Inilah yang menimbulkan diskriminasi bagi warga yang tidak punya,” ujarnya.

Dikatakan, seharusnya pemerintah membolehkan warga masuk ke pusat-pusat perbelanjaan maupun supermarket hanya dengan menunjukan sertifikat vaksin atau surat vaksin yang mereka sudah miliki. Mengingat, semua warga yang divaksin akan mendapatkan sertifikat serta surat vaksin tersebut. “Jadi saya usulkan kenapa pemerintah tidak menggunakan sertifikat itu saja. Jadi semua bisa masuk tanpa harus mengunduh aplikasi pedulilindungi tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Kominfo Pastikan Masyarakat Dapatkan Sertifikat Digital Vaksin

Susruta menilai warga kota pun belum semua memiliki smartphone serta paham dengan IT. Terutama ibu-ibu yang sering ke pasar, belum tentu paham, sehingga mereka tidak memiliki aplikasi tersebut.

Ini artinya, telah menyulitkan warga yang ingin bebelanja ke supermarket, meski mereka sudah divaksin dua kali. “Seharusnya bagi mereka yang mampu menunjukan sertifikat vaksin, sudah bisa masuk ke pusat-pusat perbelanjaan, tanpa harus dengan aplikasi tersebut,” harapnya.

Baca juga:  Dipertanyakan Lagi, Pembangunan Patung Dewa Baruna

Seperti diketahui, sejumlah pusat perbelanjaan dan mall di Bali sudah mulai uji coba buka sejak keluarnya SE Gubernur No. 15 tahun 2021 tentang PPKM. Pengunjung bisa masuk mall dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas daya tampung. Selain itu, pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *